Kilas

Bupati Fahmi Serahkan Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2026 Lebih Awal

2
×

Bupati Fahmi Serahkan Raperda Perubahan APBD Purbalingga 2026 Lebih Awal

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Penyerahan Raperda tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di DPRD Purbalingga, Kamis (13/8/2026).

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Purbalingga direncanakan sebesar Rp1,9 triliun. Angka tersebut turun sekitar 7,72 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,03 triliun, atau turun 3,45 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp102,16 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.

Bupati Fahmi mengatakan penyusunan Raperda Perubahan APBD dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama mengenai perubahan KUA-PPAS.

“Mendasari kesepakatan bersama tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut, kami telah menyusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, belanja daerah dalam perubahan APBD tetap diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Di antaranya pelayanan pemerintahan dan pembangunan, penyediaan akses pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan desa, serta penguatan pertumbuhan ekonomi.

Anggaran juga diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi dan perlindungan sosial serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui program Purbalingga Gotong Royong.

Penyerahan Raperda Perubahan APBD tersebut dilakukan lebih awal dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menyerahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa kepada DPRD.

BACA JUGA  Soal Penambangan di Kawasan Gunung Slamet, Gubernur Luthfi: Tidak Boleh!

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menata kembali jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Setelah diserahkan, Raperda Perubahan APBD 2026 dan sejumlah raperda lainnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Purbalingga. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *