Kilas

Setya Arinugroho Sororti Dilema Target PAD dan Beban Pajak Bermotor bagi Rakyat

×

Setya Arinugroho Sororti Dilema Target PAD dan Beban Pajak Bermotor bagi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera

BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menghadapi tantangan pelik dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan daya beli masyarakat. Kebijakan pengenaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memicu lonjakan tagihan pajak memantik resistensi publik, bahkan memunculkan narasi boikot pajak di ruang digital. Menanggapi situasi tersebut, parlemen mendesak pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan tanpa terus membebani warga.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh hanya berpijak pada proyeksi administratif, tetapi harus mempertimbangkan rasa keadilan sosial. Menurut dia, lonjakan setoran pajak yang dirasakan masyarakat saat ini merupakan imbas dari transisi regulasi yang kurang tersosialisasi dengan matang.

“Kami menangkap keresahan masyarakat secara serius. Di satu sisi, kita memahami kebutuhan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun, di sisi lain, integritas kebijakan fiskal harus dijaga agar tidak memicu resistensi publik,” ujar Setya Ari di Semarang, Jumat (27/2/2026).

Kegaduhan mengenai PKB ini berakar pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memperkenalkan sistem opsen, yakni pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dikenakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda pada basis pajak yang sama.

Di Jawa Tengah, opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota melalui bagi hasil yang lebih langsung, teknis pemungutannya di lapangan dirasakan sebagai kenaikan drastis oleh wajib pajak. Hal ini diperparah dengan berakhirnya masa relaksasi pajak pada awal tahun lalu, sehingga disparitas angka yang dibayarkan warga terlihat mencolok.

BACA JUGA  Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Komisi III DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku

Setya Ari menilai, aspek komunikasi publik menjadi titik lemah dalam transisi ini. “Masyarakat perlu memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik. Namun, transparansi ini harus disampaikan dengan narasi yang utuh, bukan sekadar sosialisasi administratif,” tambahnya.

Merespons tekanan publik, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan kebijakan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen. Kebijakan yang tertuang dalam keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil setelah melalui proses audiensi intensif antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah.

Langkah ini dipandang sebagai “katup penyelamat” untuk meredam keresahan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak. Namun, Setya Ari mengingatkan bahwa diskon pajak hanyalah solusi jangka pendek. Ia menyoroti kondisi APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 yang mencatatkan defisit sekitar Rp 414,5 miliar.

Target penerimaan PKB pun dipatok naik secara signifikan, dari Rp 4,1 triliun pada 2025 menjadi Rp 4,5 triliun pada 2026. Tekanan terhadap sektor pajak kendaraan ini semakin berat seiring dengan menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam rancangan APBN terbaru.

Guna menambal celah fiskal tanpa terus-menerus mengandalkan pungutan dari masyarakat, DPRD mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan optimalisasi aset dan penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kita memerlukan kreativitas birokrasi yang lebih progresif. Aset daerah yang melimpah tidak boleh hanya dikelola secara konvensional atau sekadar disewakan. Harus ada model bisnis yang mampu memberikan nilai tambah secara produktif,” tegasnnya.

Selain itu, penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM juga dinilai mampu menjadi pilar pendukung PAD jangka panjang. Dengan ekosistem ekonomi yang sehat, kepatuhan pajak akan tumbuh secara organik tanpa perlu dipicu oleh kebijakan yang bersifat menekan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 Tokoh

Lebih lanjut, Setya Ari juga mengimbau masyarakat untuk tetap jernih dalam menyikapi persoalan ini dan tidak terprovokasi oleh ajakan melanggar hukum, seperti tidak membayar pajak. Baginya, kritik publik adalah masukan berharga bagi parlemen untuk memastikan setiap rupiah yang dipungut dari rakyat dikelola secara transparan dan berorientasi pada kemakmuran masyarakat luas.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *