Kilas

Sekda Jateng Ingatkan Pemda: Obligasi Daerah Itu Utang, Perhitungannya Harus Matang!

×

Sekda Jateng Ingatkan Pemda: Obligasi Daerah Itu Utang, Perhitungannya Harus Matang!

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Obligasi daerah kini tengah dilirik sebagai salah satu jalan keluar konkret untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan di daerah. Kendati menawarkan angin segar, skema pembiayaan ini menuntut perencanaan dan kalkulasi yang ekstra matang dari pemerintah daerah agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Pesan pengingat tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat menghadiri acara Idola Business Gathering bertema “Mendorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Obligasi Daerah” di Hotel Grasia, Kota Semarang, Senin (25/5/2026).

Menurut Sumarno, ketelitian dalam menghitung proyeksi pendapatan daerah sangat krusial, terutama menyangkut pos anggaran yang nantinya akan dialokasikan untuk membayar cicilan obligasi tersebut.

“Sebab, pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang tentu akan dipakai untuk membayar cicilan,” ujar Sumarno mengingatkan.

Ia tidak menampik bahwa di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), obligasi memang menjadi alternatif pembiayaan yang sangat menarik guna mempercepat pembangunan infrastruktur.

Walakin, Sumarno kembali menggarisbawahi realitas fundamental dari instrumen ini. Bagaimanapun juga, obligasi daerah pada dasarnya adalah skema utang. Oleh karena itu, asas kemanfaatan dari proyek yang didanai harus benar-benar terukur dengan jelas.

“Yang harus dihitung betul adalah seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono, meminta keseriusan pemda dalam memetakan proyek strategis mereka.

“Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau didanai,” tegas Andry.

BACA JUGA  Soal Penambangan di Kawasan Gunung Slamet, Gubernur Luthfi: Tidak Boleh!

Meski begitu, Andry menjelaskan bahwa proyek pemda yang dibiayai lewat obligasi tidak selalu harus berorientasi pada keuntungan komersial murni layaknya korporasi swasta. Pemda dinilai sangat bisa mengarahkan pendanaan ini pada proyek layanan publik, asalkan tetap memberikan multiplier effect (dampak berganda) terhadap perekonomian dan sosial masyarakat setempat.

Terkait minat pasar, pihak OJK sendiri mengaku sangat optimis. “Saya yakin pasar memiliki kapasitas besar untuk menyerap obligasi daerah, seiring dengan pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia yang kini sudah mendekati angka 20 juta investor,” ucapnya optimistis.

Dukungan serupa datang dari Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jateng, Fanny Rifqi El Fuad. Dirinya mendorong agar pemda di Jawa Tengah mulai berani mempertimbangkan instrumen pasar modal sebagai daya dukung percepatan pembangunan daerah.

Fanny memaparkan salah satu keunggulan instrumen ini, di mana obligasi daerah memiliki karakteristik likuid alias dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder. Hal ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi para investor ketika mereka membutuhkan likuiditas sewaktu-waktu.

“BEI di sini berperan sebagai fasilitator perdagangan instrumen tersebut, guna memastikan seluruh transaksi berjalan secara transparan, adil, dan efisien. Selain saham, pasar modal kita menyediakan efek bersifat utang seperti obligasi dan sukuk yang potensinya sangat besar untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” pungkas Fanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *