BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan sejumlah perbaikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Rekomendasi ini berfokus pada pemerataan mutu pendidikan, evaluasi regulasi, dan pengawasan ketat atas pelaksanaan PPDB.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan pada 31 Oktober 2023, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menekankan pentingnya pengawasan bersama dalam pelaksanaan PPDB untuk menghindari diskriminasi. Mereka mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan, serta melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi pendidikan.
“Berdasarkan data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra Rabu, (01/11/2023).
Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat antara lain mencakup evaluasi dan revisi Permendikbud terkait penerimaan peserta didik baru, standar proses, pendidikan inklusif, dan kerjasama antar kementerian dalam pelaksanaan PPDB. Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh, menyusun juknis PPDB yang jelas, serta memberikan layanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Tindakan ini merupakan respons dari catatan tambahan yang disepakati dalam Rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023 dan merupakan kelanjutan dari rekomendasi yang disepakati dalam Rakorda KPAI pada 25 Oktober lalu. [asr]