BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum akan menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian bersama DPRD.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan keputusan terkait pajak kendaraan listrik belum diambil karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, Pemprov Jawa Tengah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi aturan tersebut merupakan usulan prakarsa DPRD sebagai respons terhadap dinamika kebijakan fiskal daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menyebut pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan.
“Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan layanan publik, serta kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menilai rancangan perubahan perda tersebut masih perlu penyempurnaan. Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal, termasuk di sektor kesehatan, pendidikan, hingga pemanfaatan aset daerah.
Salah satu yang disoroti adalah potensi retribusi dari layanan kesehatan, seperti Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD juga menilai perlu adanya penyesuaian tarif serta penguatan pengaturan pada sektor lain, termasuk objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pembahasan masih perlu didalami agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” kata Wulan.
Rencana pengaturan pajak kendaraan listrik menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi perda tersebut, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis energi listrik di masyarakat. [asr]











