BANYUMASMEDIA.COM – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banyumas-Cilacap, Yanuar Arif, kembali menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Banyumas, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi kemasyarakatan dan komunitas, tokoh masyarakat, pemuda, serta tokoh perempuan.
Dalam paparannya, Yanuar menjelaskan empat pilar yang menjadi materi sosialisasi, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut adalah mengenai NKRI sebagai bentuk negara Indonesia. Yanuar mengatakan, bentuk negara kesatuan telah menjadi bagian dari kesepakatan para pendiri bangsa setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 1945.
“Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang disepakati oleh para pendiri bangsa ini setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Hal ini tersurat di Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, penyebutan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik juga perlu dipahami masyarakat secara utuh. Ia menjelaskan, republik berkaitan dengan sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Penjelasan tersebut kemudian dikaitkan Yanuar dengan pentingnya pemilu dalam sistem kenegaraan Indonesia. Menurut dia, pemilu berkaitan dengan pergantian kepemimpinan dan siklus pemerintahan yang berlangsung secara berkala.
“Karena itu, pemilu menjadi penting karena berkaitan dengan siklus kenegaraan dan pemerintahan dalam lima tahunan,” katanya.
Pembahasan mengenai NKRI kemudian berlanjut dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan, pernyataan, dan pendapat mengenai empat pilar kebangsaan, terutama terkait posisi NKRI sebagai bentuk negara Indonesia.
Melalui forum tersebut, sosialisasi empat pilar tidak hanya berlangsung dalam bentuk pemaparan materi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendiskusikan kembali pemahaman mengenai dasar dan sistem kehidupan bernegara.











