Nasional

KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak, Perlindungan Jangan Hanya Reaktif Setelah Tragedi

7
×

KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak, Perlindungan Jangan Hanya Reaktif Setelah Tragedi

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – JAKARTA — Rentetan kasus kekerasan serius yang melibatkan anak, mulai dari kematian anak penyandang disabilitas di Surabaya, perundungan di Pemalang, hingga penganiayaan balita di Karawang, menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan pengasuhan anak secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh terus-menerus bergerak setelah tragedi terjadi. Negara perlu beralih dari pola penanganan reaktif menuju sistem pengasuhan yang preventif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Menurut Jasra, rentetan peristiwa tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pengasuhan, termasuk mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak yang dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan lebih komprehensif.

“Kita tidak boleh terus-menerus menunggu anak menjadi korban, lalu bergerak setelah tragedi terjadi. Ketika kekerasan sudah menjadi cara anak menyelesaikan masalah, kita perlu berani memeriksa apa yang berlangsung dalam ekosistem pengasuhan mereka. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga atau sekolah, melainkan memastikan seluruh sistem benar-benar bekerja untuk anak,” ujar Jasra.

Ia mengingatkan, setiap kali kasus kekerasan terhadap anak mencuat, pembahasan mengenai akar persoalan dan solusi kerap kembali mengemuka. Namun, sejumlah pekerjaan mendasar masih tertunda, mulai dari pembenahan kebijakan hingga penguatan mekanisme rujukan layanan bagi anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam situasi berisiko.

Karena itu, penanganan persoalan anak tidak cukup berhenti pada kecaman, penindakan terhadap pelaku, atau penyusunan aturan yang lahir setelah kasus menjadi perhatian publik. Perubahan harus menyentuh sistem yang membentuk perilaku dan lingkungan tumbuh kembang anak.

Pengasuhan Bukan Hanya Tanggung Jawab Keluarga

Jasra menjelaskan, pengasuhan tidak hanya berlangsung di dalam rumah. Anak membentuk perilaku melalui interaksi dengan keluarga, sekolah, lingkungan pergaulan, media digital, serta berbagai pengaruh sosial dan komersial.

BACA JUGA  Pemerhati: Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Pelajar Dinilai Kontradiktif

Oleh sebab itu, pengawasan yang hanya mengandalkan larangan, hukuman, dan penindakan tidak akan memadai apabila tidak disertai penguatan ikatan pengasuhan, deteksi dini, pendampingan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan anak.

Dalam konteks tersebut, RUU Pengasuhan Anak perlu ditempatkan sebagai agenda pembenahan sistemik, bukan sekadar respons terhadap kasus yang sedang menyita perhatian publik.

Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang memperjelas tanggung jawab pengasuhan, memperkuat kapasitas orang tua dan orang dewasa yang bekerja dengan anak, serta menjamin tersedianya mekanisme deteksi dini, pendampingan, dan pemulihan ketika anak menghadapi risiko.

Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak

Selain RUU Pengasuhan Anak, Jasra menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu mengintegrasikan keselamatan dan perlindungan anak sebagai bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan.

Sekolah, menurut dia, harus menjadi rumah kedua yang aman. Fungsinya bukan sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi juga membangun ikatan yang sehat, mengenali perubahan perilaku, mendengarkan suara anak, mendeteksi risiko, serta menghubungkan keluarga dengan layanan yang diperlukan.

KPAI juga memandang penguatan regulasi antip perundungan, termasuk usulan pembentukan RUU Anti-Perundungan, dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan anak. Namun, regulasi tersebut tidak boleh menggantikan kebutuhan akan kebijakan pengasuhan yang lebih menyeluruh.

Upaya pencegahan harus menjangkau seluruh ruang tempat anak bertumbuh, termasuk lingkungan privat dan digital. Pada saat yang sama, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak anak atas privasi, martabat, serta tumbuh kembang yang optimal.

Korban Harus Dilindungi, Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tetap Dibina

Jasra menekankan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar penanganan setiap kasus kekerasan. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sementara anak yang diduga melakukan kekerasan perlu ditangani sesuai usia, tahap perkembangan, kebutuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Keuangan BPJS Kesehatan Dinilai Masih Sehat

Penanganan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi anak dengan disabilitas, termasuk kebutuhan dukungan dan pemeriksaan yang sesuai. Pertanggungjawaban hukum, apabila diperlukan, harus berjalan seiring dengan rehabilitasi dan upaya mencegah pengulangan kekerasan.

Pendekatan ini penting agar perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas tanpa memberikan stigma permanen kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita perlu bergeser dari pola pemadam kebakaran menuju sistem pengasuhan yang mampu mencegah api sebelum membesar. Jangan sampai kebijakan selalu terlambat membaca perubahan kehidupan anak,” tegas Jasra.

Ia menambahkan, RUU Pengasuhan Anak dan revisi UU Sisdiknas harus saling menguatkan agar keluarga, sekolah, masyarakat, negara, dan lingkungan digital tidak bekerja secara terpisah dalam melindungi anak.

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Bertindak

KPAI mendorong pemerintah dan DPR memperkuat pembahasan RUU Pengasuhan Anak serta mengintegrasikan perlindungan anak secara terukur dalam revisi UU Sisdiknas. Berbagai usulan regulasi dan kebijakan terkait juga perlu diharmonisasikan agar tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih.

Setiap kebijakan, lanjut Jasra, perlu menjamin tersedianya langkah pencegahan, mekanisme pengaduan yang aman, penanganan yang adil, layanan pemulihan, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak tidak semestinya hanya diukur dari kecepatan negara merespons tragedi, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah kekerasan sebelum terjadi.

Bagi KPAI, bekerja untuk anak berarti membangun sistem yang hadir sebelum semuanya terlambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *