BudayaKeluargaPendidikan

Giga Minta Pemerintah Revisi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

470
×

Giga Minta Pemerintah Revisi Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Giga (Penggiat Keluarga) Indonesia menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Penyediaan alat kontrasepsi tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia.” Jelas Euis Sunarti, Ketua Giga Indonesia.

Pasal 103 ayat 1 PP No 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara itu, ayat 2 mengatur bahwa edukasi tersebut meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Edukasi kesehatan reproduksi sangat penting bagi anak usia sekolah dan remaja, namun tidak dengan cara yang kontradiktif, ” lanjut Euis Sunarti.

Menurut Euis Sunarti, alat kontrasepsi seharusnya digunakan untuk mencegah kehamilan dan tidak cocok disediakan untuk anak usia sekolah.

“Lebih baik fokus utama bagi anak sekolah dan remaja adalah peningkatan keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks berisiko dan penguatan peran keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” pungkasnya. []

BACA JUGA  Griya Petualang Institute Hadirkan Pengalaman Nyata Lewat Jungle Survival Sekolah Petualang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *