Kilas

KPK Dorong Kerja Sama Internasional untuk Percepat Pemulihan Aset Korupsi

4
×

KPK Dorong Kerja Sama Internasional untuk Percepat Pemulihan Aset Korupsi

Sebarkan artikel ini
Festival Film Antikorupsi 2026: Nyala Integritas dari Ruang Sinema

BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan kolaborasi internasional guna mempercepat pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan di luar negeri. Komitmen penegakan hukum lintas yurisdiksi tersebut disampaikan delegasi Indonesia dalam rangkaian pertemuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) di Vienna International Centre, Wina, Austria, 2–6 November 2026.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa kompleksitas kejahatan kerah putih modern semakin banyak melibatkan pergerakan pelaku serta aliran dana lintas batas negara. Pola transnasional ini menuntut adanya mekanisme koordinasi yang dinamis dan responsif antarotoritas penegak hukum global.

“Korupsi semakin banyak melibatkan pergerakan pelaku, aset, dan aliran dana lintas negara. Karena itu, penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri serta dikembalikan kepada negara,” kata Agus Joko Pramono di Wina, Austria.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia mengikuti sejumlah sidang strategis, antara lain Implementation Review Group (IRG), forum ahli peningkatan kerja sama internasional (Expert Meeting to Enhance International Cooperation/EMIC), serta Kelompok Kerja Pengembalian Aset (Working Group on Asset Recovery/WGAR).

Untuk mendukung efektivitas pemulihan aset (asset recovery), KPK terus memperluas jaringan kemitraan. Hingga periode ini, Indonesia telah menyepakati 16 nota kesepahaman bilateral dan multilateral dengan berbagai lembaga antikorupsi dunia. Sepanjang tahun 2026, KPK tercatat menangani 22 permintaan kerja sama internasional yang terdiri atas 8 permintaan masuk dan 14 permintaan keluar melalui skema Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) maupun koordinasi langsung antarlembaga.

Di hadapan para delegasi dunia, Indonesia membagikan praktik baik (good practices) penegakan hukum lintas negara. Salah satunya adalah keberhasilan kolaborasi antara KPK, otoritas imigrasi Indonesia, dan Komisi Antikorupsi Nasional (NACC) Thailand dalam memfasilitasi penangkapan serta pemulangan buronan korupsi yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice.

Selain penindakan, Indonesia turut berkontribusi dalam perumusan persiapan implementasi fase kedua mekanisme peninjauan (review) UNCAC yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2027. Indonesia mendorong agar indikator evaluasi global ke depan tidak sekadar mengukur keberadaan regulasi di atas kertas, tetapi wajib menguji efektivitas penerapan hukum dalam praktik nyata.

BACA JUGA  Polemik Larangan Vape, Setya Ari Usulkan Peta Jalan Pengawasan Terintegrasi

“Indonesia memandang bahwa keberhasilan implementasi konvensi harus dapat tercermin dalam perubahan nyata, penguatan institusi, serta peningkatan kualitas tata kelola antikorupsi di masing-masing negara,” tegas Agus. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *