LiputanRagam

MUI Kecam Manipulasi Foto Anak untuk Kampanye Gay Parenting, Sebut Langgar Sejumlah Aturan

4
×

MUI Kecam Manipulasi Foto Anak untuk Kampanye Gay Parenting, Sebut Langgar Sejumlah Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah.

BANYUMASMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan manipulasi foto anak yang digunakan untuk membangun narasi gay parenting di media sosial. MUI menilai tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan nilai agama, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, mengatakan penggunaan identitas visual anak untuk kepentingan kampanye yang menormalisasi pola asuh sesama jenis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan objek propaganda ataupun kepentingan ideologis yang berpotensi mengabaikan hak-hak mereka.

“Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Siti Ma’rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu menjelaskan, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan isu penyimpangan seksual. Apabila terbukti terjadi pencurian dan manipulasi foto keluarga, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE mengenai manipulasi informasi elektronik, selain dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak karena melibatkan identitas anak tanpa izin.

Menurut MUI, anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara aman di lingkungan keluarga yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Karena itu, penggunaan foto anak sebagai materi kampanye dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang dapat merugikan perkembangan psikologis maupun masa depan anak.

Selain menyoroti aspek hukum, MUI kembali menegaskan pandangan keagamaan sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan praktik LGBT haram karena bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, dan fitrah manusia. MUI menilai berbagai upaya normalisasi terhadap praktik tersebut, termasuk melalui media sosial, perlu disikapi secara serius oleh seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA  200 Tahun Setelahnya, Kisah Perang Jawa Akhirnya Dibawa ke Layar Lebar

Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads bernama @rio_damar yang menampilkan foto dua pria bersama dua anak laki-laki dengan narasi yang mendukung konsep gay parenting. Dalam unggahan tersebut, akun itu mengklaim bahwa pasangan sesama jenis mengadopsi anak-anak yang ditelantarkan oleh pasangan heteroseksual.

Namun, belakangan muncul klarifikasi dari akun @hanumtk yang mengaku sebagai pemilik foto asli. Ia menunjukkan dokumentasi bahwa foto tersebut merupakan potret keluarganya bersama suami dan anak-anak mereka. Berdasarkan klarifikasi tersebut, foto diduga telah diedit dengan menghapus sosok ibu dan menggantinya dengan pria lain sehingga membentuk narasi seolah-olah merupakan keluarga sesama jenis.

MUI berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan manipulasi foto tersebut secara menyeluruh. Organisasi itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan identitas maupun foto anak di ruang digital, mengingat setiap anak memiliki hak atas perlindungan privasi dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan apa pun yang bertentangan dengan hukum maupun kepentingan terbaik bagi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *