BANYUMASMEDIA.COM – Kebijakan penataan tenaga non-ASN kembali menjadi perhatian menjelang target pemerintah menghapus status guru honorer pada 2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dalam Taklimat Media Kemendikdasmen pada 23 Oktober 2025 menyampaikan bahwa skema guru paruh waktu merupakan langkah transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru berstatus honorer sejalan dengan amanat UU ASN.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menilai proses transisi harus dikawal secara serius agar tidak menimbulkan kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah yang selama ini masih bergantung pada guru non-ASN.
“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini masa transisi menuju status ASN melalui skema PPPK. Namun di lapangan, kekhawatiran guru non-ASN masih cukup besar karena skema pengalihan ke PPPK maupun format lainnya masih terus dibahas lintas kementerian,” ujar Setya Ari.
Ia mengatakan, tantangan utama bukan hanya menyangkut status kepegawaian guru, tetapi juga kesiapan daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama masa peralihan berlangsung.
Data Kemendikdasmen periode 2024–2025 menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia yang menunggu kepastian status. Pada saat yang sama, pemerintah juga menghadapi persoalan ketimpangan distribusi guru antarwilayah. Karena itu, Kemendikdasmen mendorong redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Di Jawa Tengah, dampak kebijakan tersebut juga mulai terasa pada aspek anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Banyumas, misalnya, mengalokasikan sekitar Rp28 miliar per tahun untuk membayar gaji 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu jenjang SD dan SMP. Besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, dengan rata-rata sekitar Rp2,2 juta per bulan.
Selain itu, Banyumas juga masih menghadapi kekurangan guru ASN yang cukup besar, terutama pada jenjang sekolah dasar. Sejumlah laporan media lokal menyebutkan kebutuhan guru ASN di Banyumas masih mencapai sekitar 1.788 orang. Di sisi lain, terdapat ratusan guru non-ASN yang direkrut setelah berlakunya UU ASN dan menghadapi ketidakpastian terkait sumber pembiayaan gaji. Data tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Menurut Setya Ari, terdapat tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam proses transisi menuju penghapusan status guru honorer.
Pertama, pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait mekanisme pengangkatan guru ke dalam skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk perlindungan hak-hak guru selama masa transisi.
Kedua, kemampuan fiskal daerah juga harus diperhitungkan secara matang. Peningkatan jumlah PPPK berpotensi menambah beban belanja pegawai daerah, sementara pada saat yang sama pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran dan penurunan sejumlah transfer dari pemerintah pusat.
Ketiga, kesiapan sekolah harus menjadi prioritas utama. Banyak sekolah negeri, khususnya SD di Banyumas dan wilayah pedesaan lainnya, masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
“Jika transisi menuju 2027 tidak diiringi dengan penyelesaian status guru honorer secara bertahap dan terukur, sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan guru bisa menghadapi persoalan serius dalam operasional pembelajaran,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan skema pengalihan tenaga honorer agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi guru maupun pemerintah daerah.
“Kami di DPRD Jawa Tengah mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan segera memfinalisasi skema pengalihan ini. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak harus tetap terjaga,” tegasnya.
Menurut Setya Ari, keberhasilan penataan tenaga non-ASN tidak hanya diukur dari tercapainya target administratif penghapusan honorer, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh daerah tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.











