Kilas

Banyumas Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 1994–2025, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

×

Banyumas Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 1994–2025, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.

Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Menurutnya, program pembebasan denda PBB-P2 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif atau denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugeng mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin selama masa berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun kecamatan,” katanya.

Ia menambahkan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Jateng: 10.600 Anak Miskin Belum Terjangkau SPMB, Afirmasi 2026 Perlu Pemetaan by Name by Adress

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak, Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *