Kilas

Menaker Yassierli Tegaskan Penguatan JKP untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

×

Menaker Yassierli Tegaskan Penguatan JKP untuk Lindungi Pekerja Terdampak PHK

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah terus memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, program JKP tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi mereka dalam masa transisi untuk kembali masuk ke dunia kerja.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, penguatan JKP menjadi semakin relevan di tengah perubahan dunia kerja yang cepat, dipicu oleh transformasi teknologi dan penyesuaian struktur industri.

Dalam skemanya, peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan, seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan daya saing, peserta juga mendapatkan pelatihan kerja dengan nilai manfaat hingga Rp2,4 juta. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan dan pembaruan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Pemerintah juga mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan terintegrasi, mulai dari pelatihan vokasi hingga akses informasi kerja.

Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan,” katanya.

Untuk itu, pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan saat mengalami PHK.

Penguatan program JKP juga didukung melalui penyempurnaan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur aspek pendanaan, kepesertaan, serta penyaluran manfaat.

BACA JUGA  KPK Ingatkan BUMN Jangan Gunakan Business Judgement Rule untuk Menutupi Korupsi

Program ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah, guna memastikan layanan JKP berjalan efektif dan mudah diakses. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *