Kilas

Setya Arinugroho : Standarisasi Jalan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

×

Setya Arinugroho : Standarisasi Jalan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho menegaskan bahwa percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Setya Arinugroho dalam seminar yang digelar DPRD Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah, hingga 2021 baru sekitar 40 persen jalan provinsi yang memenuhi standar teknis.

Menurut Ari, ketimpangan kualitas jalan di berbagai wilayah Jawa Tengah masih menjadi keluhan masyarakat. Padahal standarisasi jalan sangat penting untuk mendukung mobilitas logistik dan aktivitas ekonomi antarwilayah.

“Raperda ini adalah investasi masa depan. Jika standar jalan kita seragam dan berkualitas, biaya logistik bisa turun, ekonomi rakyat bergerak lebih cepat, dan konektivitas antar daerah tidak lagi pincang,” ujarnya.

Ari juga menyoroti ketimpangan standar pelayanan jalan yang selama ini terjadi. Ia menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang benar-benar baku saat ini baru diterapkan pada jalan tol.

Sementara itu, jalan provinsi yang menjadi penghubung utama antar kabupaten dan kota masih memiliki standar yang beragam.

“Saat ini SPM yang benar-benar baku baru ada untuk jalan tol. Sementara untuk jalan provinsi kita masih sering melihat standar yang berbeda-beda. Melalui Raperda ini, kita ingin jalan daerah memiliki parameter yang jelas dan terukur,” kata Ari.

Selain persoalan kualitas jalan, Ari juga menyoroti pentingnya penataan ruang di sekitar bahu jalan. Ia mengingatkan bahwa pendirian bangunan yang mengabaikan garis sempadan jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

“Raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kita ingin memastikan pembangunan maupun peningkatan jalan di masa depan memenuhi kriteria teknis yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA  Amal Mulia Tebar Mushaf dan Iqro: Menyemai Semangat Mencintai Al-Qur’an di Banyumas

Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan pemeliharaan jalan secara rutin tanpa harus menunggu kerusakan parah.

DPRD Jawa Tengah juga mendorong adanya skema pendanaan inovatif serta penguatan pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Melalui kebijakan ini, penyesuaian kualitas jalan provinsi menuju standar teknis nasional diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan tuntas dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.[asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *