BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan perayaan lainnya.
“Penetapan hari libur ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk perlombaan dan acara kebudayaan,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
Meski begitu, Juri tidak secara tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintahan, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut memeriahkan peringatan kemerdekaan. Partisipasi dapat dilakukan melalui pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul, serta penyelenggaraan kegiatan budaya dan lomba yang menggugah semangat kebangsaan.
“Kami harap masyarakat ikut menyemarakkan peringatan ini dengan penuh sukacita.”











