BANYUMASMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyoroti masih lemahnya perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan di sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan serta menindak tegas pelanggaran hak-hak pekerja perempuan.
Menurut Ari, pertumbuhan investasi dan industri di Jawa Tengah harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk hak maternitas yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan di lapangan perlu diperkuat. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (25/6/2026).
Ari mengatakan, hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) seharusnya menjadi landasan kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan. Aturan tersebut mengatur hak cuti melahirkan hingga tiga bulan, bahkan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu, serta mendorong penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi di lingkungan kerja.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih perlu mendapat perhatian. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara ketentuan yang telah diatur dalam regulasi dengan pelaksanaannya di sejumlah perusahaan.
“Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan fasilitas pendukung. Karena itu, implementasinya perlu terus diawasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Ari mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan padat karya guna memastikan pemenuhan hak maternitas berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta pemerintah provinsi melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan benar-benar dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong penyusunan regulasi turunan sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU KIA di daerah. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap perusahaan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kami berkomitmen mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan agar implementasi UU KIA memiliki payung hukum teknis yang lebih kuat, sehingga pengawasannya dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Ari menegaskan, perlindungan terhadap hak maternitas bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga di Jawa Tengah.
“Pemenuhan hak maternitas, tersedianya ruang laktasi yang layak, serta jaminan bekerja tanpa diskriminasi merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi penerus dan pembangunan daerah,” pungkasnya.











