BANYUMASMEDIA.COM – Setelah suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan hasil penghitungan suara resmi pada 15 Desember 2024. Setelah penetapan resmi tersebut, prosesi pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025.
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia.
- Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025 dan dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi.
Tahapan Pilkada Serentak ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah dan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Publik kini menantikan pengumuman resmi hasil Pilkada dari KPU pada pertengahan Desember mendatang sebagai langkah akhir sebelum memasuki tahap pelantikan.[asr]