Liputan

Bupati Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar Bantuan Keuangan untuk Sembilan Partai Politik

5
×

Bupati Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar Bantuan Keuangan untuk Sembilan Partai Politik

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp3,08 miliar.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (6/7/2026). Bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dengan nilai Rp3.000 per suara.

Bupati Sadewo mengatakan, bantuan keuangan partai politik bukan sekadar pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan pendidikan politik, penguatan kader, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

“Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar belanja daerah, melainkan investasi daerah untuk memperkuat demokrasi, pendidikan politik, kader, dan masyarakat,” ujar Sadewo.

Ia menekankan agar seluruh partai politik penerima bantuan mengelola anggaran tersebut secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sadewo berharap penggunaan bantuan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Banyumas.

“Dengan pengelolaan yang baik, kepercayaan publik terhadap partai politik akan semakin meningkat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono menjelaskan, total bantuan keuangan partai politik tahun 2026 sebesar Rp3.081.645.000.

Bantuan tersebut diberikan kepada sembilan partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Banyumas. Partai dengan jumlah suara sah terbanyak memperoleh alokasi terbesar sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.

Adapun bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing DPC atau DPD partai politik pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.

BACA JUGA  Menulis Jurnal Kebaikan: Merawat Nurani, Merayakan Sisi Baik Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *