Kilas

Banyumas Mulai Terapkan Wajib Belajar Prasekolah untuk Anak Usia 5-6 Tahun

5
×

Banyumas Mulai Terapkan Wajib Belajar Prasekolah untuk Anak Usia 5-6 Tahun

Sebarkan artikel ini

(Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun diintegrasikan dengan program “Pasti Sekolah” demi menekan angka anak tidak sekolah di daerah.)

BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai mengimplementasikan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dengan mewajibkan seluruh anak usia 5-6 tahun mendapatkan layanan pendidikan prasekolah. Langkah ini ditempuh sebagai strategi lokal untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS) di Banyumas yang dinilai masih tinggi akibat rendahnya kesadaran orang tua.

Implementasi tersebut diawali dengan Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, serta perwakilan Bunda PAUD desa/kelurahan se-Banyumas.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya anak usia sekolah di Banyumas yang tidak mengenyam pendidikan. Ia menekankan bahwa intervensi harus dimulai sejak usia prasekolah untuk membangun fondasi masa depan anak.

“Sekolah memang tidak menjamin kesuksesan, tetapi menunjang kesuksesan. Itu yang perlu terus kita genjot,” kata Sadewo.

Sadewo meminta para kepala desa dan lurah untuk menyisir wilayah masing-masing. Mereka harus memastikan tidak ada lagi anak usia 5 sampai 6 tahun yang luput dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan membangun kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pemenuhan hak pendidikan prasekolah. Program ini berjalan dengan landasan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2019. Banyumas juga telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima bantuan implementasi wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah tahap pertama tahun 2026 dari pemerintah pusat.

Kebijakan prasekolah ini terintegrasi dengan program “Pasti Sekolah”, yang merupakan salah satu dari program Trilas prioritas pembangunan Banyumas periode 2025–2029.

BACA JUGA  Dinkes Purbalingga Dorong Perubahan Pola Asuh dan Pemenuhan Gizi untuk Tekan Stunting

Dukungan Regulasi dan Anggaran

DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini dari sisi legislasi dan penganggaran. Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas Ito Anjarini, yang membacakan sambutan Ketua DPRD, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak bukan sekadar urusan administratif.

“Target kita jelas, pada tahun 2029 seluruh anak usia 5 sampai 6 tahun di Kabupaten Banyumas telah memperoleh layanan PAUD yang berkualitas,” ujar Ito.

Dalam sosialisasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama yang memuat tujuh poin penting. Poin-poin tersebut meliputi pembangunan sinergi lintas sektor, dukungan terhadap program Pasti Sekolah, pendampingan anak usia sekolah, pemenuhan hak prasekolah anak usia 5-6 tahun, penguatan keterlibatan keluarga, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Sadewo berharap penandatanganan ini menjadi langkah nyata yang berdampak langsung di masyarakat, bukan sekadar agenda seremonial di atas kertas. “Tidak hanya komitmen tertulis, tetapi betul-betul dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.

Melalui gerakan bersama ini, Pemkab Banyumas menargetkan peningkatan signifikan pada Angka Partisipasi Sekolah (APS) anak usia dini demi mencetak generasi daerah yang berdaya saing. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *