Kilas

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Mantan Kapolri dan Dua Irjen Jadi Tersangka

2
×

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Mantan Kapolri dan Dua Irjen Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden.

BANYUMASMEDIA.COM – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan mantan Kapolri LSB beserta dua perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan secara melanggar hukum. Penyadapan tersebut menyasar ruang lingkup internal ring satu pemerintahan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Selain mantan Kapolri, dua tersangka lain yang langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri ASN dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri EH.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada pembuktian berbasis investigasi ilmiah (scientific crime investigation). Berdasarkan hasil penyidikan, penyadapan ilegal dan penyusupan jaringan transmisi ini dilakukan melalui pemanfaatan intervensi teknis pada peladen (server) LIMS. Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya upaya penghapusan dokumen dan berkas elektronik sadapan secara sepihak pada medio Oktober 2026.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Pergerakan akses ilegal ini tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga menyusup ke jalur komunikasi para pejabat negara, tokoh politik lintas partai, media massa, hingga kalangan pengusaha,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta

Menanggapi meluasnya polemik tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa rentetan tindakan pelanggaran hukum tersebut merupakan aksi personal atau urusan oknum terkait. Langkah tersebut sama sekali bukan bagian dari instruksi maupun kebijakan resmi kelembagaan Korps Bhayangkara. Pihak kepolisian menjamin proses investigasi internal yang dikawal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Bareskrim akan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

BACA JUGA  Banjir Bandang Terjang Purbalingga, Bupati Fahmi Turun Langsung Pastikan Penanganan Darurat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sejak indikasi awal penyadapan dilaporkan. Pemerintah menilai perkara intervensi keamanan siber ini sebagai ancaman serius terhadap stabilitas pertahanan dan kedaulatan negara. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di tengah bergulirnya pemeriksaan intensif berskala besar ini, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merilis Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 untuk melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 perwira tinggi (pati) serta perwira menengah (pamen) di tingkat Mabes Polri hingga kepolisian daerah. Kepolisian memastikan bahwa perombakan organisasi tersebut dilakukan murni sebagai penyegaran fungsi operasional. Irwasum Polri memastikan seluruh aspek pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemeliharaan keamanan di tingkat masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan normatif. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *