Kilas

317 Ribu Hektare Lahan Kritis di Jateng, Setya Ari Minta Rehabilitasi Tak Berhenti di Seremoni

4
×

317 Ribu Hektare Lahan Kritis di Jateng, Setya Ari Minta Rehabilitasi Tak Berhenti di Seremoni

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Persoalan lahan kritis di Jawa Tengah tidak cukup diselesaikan dengan kegiatan penanaman pohon. Seluas sekitar 317 ribu hektare lahan kritis yang tersebar di berbagai wilayah membutuhkan rehabilitasi sekaligus pengawasan jangka panjang agar tidak kembali mengalami kerusakan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara lebih serius karena kerusakan lahan memiliki kaitan dengan persoalan lingkungan dan potensi bencana. Menurutnya, rehabilitasi harus memastikan lahan yang telah dipulihkan benar-benar kembali berfungsi dan tidak sekadar menghasilkan kegiatan seremonial.

“Penanganan lahan kritis tidak boleh berhenti pada aksi penanaman seremonial semata. Kita butuh pemantauan pascapenanaman yang berkelanjutan supaya lahan yang sudah direhabilitasi ini tidak rusak lagi,” ujar Ari saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).

Persoalan tersebut salah satunya ditemukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk DAS Serayu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Heru Djatmika, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi lahan kritis adalah budidaya tanaman hortikultura di kawasan pegunungan yang tidak diimbangi dengan keberadaan tanaman keras.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko erosi karena tutupan lahan tidak cukup kuat untuk menahan tanah maupun menyerap air. Karena itu, Ari menilai pengelolaan kawasan pegunungan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara aktivitas budidaya dan fungsi ekologis lahan.

Menurutnya, pembatasan alih fungsi lahan hortikultura serta penanaman kembali pohon keras perlu berjalan beriringan dengan penguatan regulasi. DPRD Jawa Tengah saat ini juga mendorong regulasi yang secara khusus mengatur penanganan lahan kritis dan rehabilitasi hutan.

“Raperda yang membahas lahan kritis ini menjadi salah satu upaya bersama agar kita fokus menanggulangi permasalahan lahan kritis dan rehabilitasi hutan di Jawa Tengah. Regulasi ini harus menjadi payung hukum yang kuat,” kata Ari.

BACA JUGA  Menjaga Warisan, Merawat Kepercayaan pada Jamu

Data Jangan Lima Tahun Sekali

Selain persoalan rehabilitasi, Ari menyoroti sistem pendataan lahan kritis yang menurutnya perlu diperbarui lebih cepat. Ia menilai pembaruan data setiap lima tahun tidak cukup untuk menggambarkan perubahan kondisi lahan yang berlangsung dinamis.

Menurut Ari, pemerintah membutuhkan data yang lebih mutakhir untuk mengetahui apakah sebuah kawasan mengalami kerusakan baru, berhasil dipulihkan, atau justru kembali mengalami degradasi setelah direhabilitasi.

“Dengan data yang terbarui setiap lima tahun, kita dapat memantau perkembangan kondisi di lapangan secara lebih presisi sehingga hasil kerja terukur dengan baik,” tegasnya.

Data yang lebih rutin juga diperlukan untuk membangun peta persebaran lahan kritis secara terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan kawasan mana yang harus menjadi prioritas penanganan sekaligus membagi peran antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Ari menilai persoalan lahan kritis terlalu besar jika hanya dibebankan kepada pemerintah. Kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat diperlukan agar rehabilitasi dapat dilakukan lebih luas dan berkelanjutan.

“Pekerjaan ini memang membutuhkan penanganan yang fokus. Apalagi ini berkaitan langsung dengan lingkungan tempat kita tinggal. Pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasinya,” ujarnya.

Rehabilitasi Harus Dikawal

Bagi Ari, pekerjaan tidak selesai ketika pohon ditanam. Pemerintah perlu memastikan tanaman yang ditanam dapat tumbuh dan fungsi ekologis kawasan benar-benar kembali.

Pemantauan pascapenanaman menjadi penting untuk mengetahui efektivitas program rehabilitasi sekaligus mencegah lahan kembali rusak. Dengan data yang diperbarui secara berkala, pemerintah juga dapat mengukur hasil rehabilitasi secara lebih objektif.

Persoalan tersebut semakin penting di tengah pertumbuhan penduduk dan perubahan iklim yang meningkatkan tekanan terhadap lingkungan. Kebutuhan terhadap lahan untuk permukiman maupun kegiatan ekonomi terus bertambah, sementara daya dukung lingkungan memiliki batas.

BACA JUGA  Poltekkes Semarang Bekali Kader Karangmangu Ilmu Pengolahan Air Bersih, Cegah Diare hingga Stunting

Ari mengingatkan agar kebutuhan pembangunan tidak membuat aspek ekologis dikesampingkan.

“Pertumbuhan penduduk memang meningkatkan kebutuhan lahan untuk hunian dan usaha. Namun, sebagai manusia berakal, kita wajib memikirkan masa depan agar lingkungan ini tetap lestari dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *