BANYUMASMEDIA.COM – Agustus punya banyak cara untuk membuat kampung menjadi lebih ramai. Jalan-jalan dihias umbul-umbul, bendera merah putih dipasang di depan rumah, dan sore hari biasanya menjadi waktu yang paling ditunggu anak-anak. Mereka berkumpul di lapangan untuk mengikuti lomba yang barangkali sederhana, tetapi selalu berhasil membuat suasana menjadi meriah.
Ada lomba makan kerupuk, memasukkan pensil ke botol, balap karung, pecah balon, hingga berbagai perlombaan untuk orang dewasa. Hadiahnya pun macam-macam, dari alat tulis, sembako, uang tunai, sampai hadiah lain yang kadang membuat peserta rela datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor. Bagi banyak warga, perlombaan Agustusan memang bukan perkara menang atau kalah. Ia adalah cara sederhana untuk berkumpul dan menikmati kemeriahan perayaan kemerdekaan.
Namun, ada satu hal yang sering menyertai perlombaan semacam ini: uang pendaftaran. Besarnya mungkin tidak seberapa, tetapi ketika dikumpulkan dari puluhan peserta, jumlahnya bisa cukup untuk membeli hadiah atau membiayai kebutuhan perlombaan. Di sinilah kemudian muncul pertanyaan: bolehkah uang pendaftaran peserta digunakan untuk hadiah yang nantinya diperebutkan oleh peserta lomba?
Pertanyaan tersebut menarik jika dilihat dari perspektif fikih. Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah panitia boleh meminta uang kepada peserta. Yang perlu dilihat adalah untuk apa uang tersebut digunakan dan bagaimana mekanisme hadiah dalam perlombaan itu.
Pada dasarnya, perlombaan merupakan aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Perlombaan tanpa hadiah pun hukumnya mubah selama kegiatan tersebut tidak disertai hal-hal yang diharamkan.
Dalam kondisi tertentu, perlombaan bahkan dapat bernilai sunnah. Misalnya perlombaan yang berkaitan dengan keterampilan dan ketangkasan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad atau bela negara. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) menjelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib bahwa perlombaan memanah menjadi sunnah apabila diniatkan sebagai persiapan berjihad. Jika dilakukan untuk tujuan lain, hukumnya kembali menjadi mubah karena setiap amal bergantung pada niatnya.
Persoalan mulai berbeda ketika perlombaan tersebut disertai hadiah berupa harta. Dalam fikih, asal harta yang dijadikan hadiah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya ada tiga bentuk yang dapat dibedakan.
Pertama, hadiah berasal dari pihak di luar peserta.
Ini merupakan bentuk yang relatif sederhana. Misalnya panitia mendapatkan hadiah dari sponsor, donatur, pemerintah desa, kas organisasi, atau pihak lain yang tidak ikut berlomba. Dalam kondisi seperti ini, hadiah tidak berasal dari uang yang dipertaruhkan para peserta.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan bahwa perlombaan yang disertai hadiah diperbolehkan dengan syarat hadiah tersebut berasal dari pihak selain peserta yang berlomba.
Dengan demikian, lomba Agustusan yang hadiahnya berasal dari sponsor atau donatur tidak menjadi persoalan dalam konteks ini. Peserta datang untuk mengikuti perlombaan, sementara hadiah telah disediakan oleh pihak lain.
Kedua, hadiah hanya berasal dari salah seorang peserta.
Bentuk ini juga diperbolehkan karena hanya satu pihak yang mengeluarkan harta sebagai hadiah. Pihak lainnya tidak berada dalam posisi mempertaruhkan uangnya.
Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) memberikan contoh ketika seseorang berkata kepada lawannya, “Jika kamu mengalahkanku, kamu mendapatkan sejumlah uang dariku. Namun jika aku yang menang, kamu tidak perlu memberikan apa pun.”
Menurut penjelasan tersebut, bentuk seperti ini tidak termasuk perjudian karena tidak terdapat kondisi ketika kedua pihak sama-sama mempertaruhkan hartanya.
Ketiga, seluruh peserta membayar sejumlah uang dan uang tersebut dikumpulkan menjadi hadiah bagi pemenang.
Nah, bentuk ketiga inilah yang perlu diperhatikan dalam lomba Agustusan.
Bayangkan ada 20 orang mengikuti sebuah lomba. Masing-masing membayar Rp10 ribu. Terkumpul Rp200 ribu, kemudian uang tersebut digunakan sebagai hadiah bagi peserta yang menang. Peserta yang menang mendapatkan keuntungan dari uang yang sebelumnya disetorkan seluruh peserta, sementara mereka yang kalah kehilangan uang yang telah dibayarkan.
Dalam fikih, pola seperti ini masuk dalam kategori qimar atau perjudian. Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menjelaskan bahwa ketika pihak-pihak yang berlomba sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah, maka terdapat unsur perjudian yang diharamkan. Salah satu cirinya adalah permainan yang berada di antara kemungkinan memperoleh keuntungan (ghunm) dan menanggung kerugian (ghurm).
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata karena ada uang yang dipungut panitia. Yang menjadi persoalan adalah posisi uang tersebut dalam perlombaan.
Kalau peserta membayar Rp10 ribu untuk biaya pendaftaran, kemudian uang tersebut digunakan untuk menyewa tempat, membeli perlengkapan lomba, konsumsi panitia, atau kebutuhan operasional lainnya, situasinya berbeda. Uang tersebut tidak sedang dipertaruhkan untuk mendapatkan keuntungan dari peserta lain.
Begitu pula apabila panitia memungut uang untuk kebutuhan penyelenggaraan, sementara hadiah disediakan secara terpisah oleh sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lain. Dalam skema seperti ini, uang peserta tidak menjadi hadiah yang diperebutkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika uang seluruh peserta dikumpulkan, lalu uang itulah yang diberikan kepada pemenang. Peserta yang kalah kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh uang yang berasal dari setoran peserta lainnya. Pola semacam inilah yang mengandung unsur ghunm wa ghurm dan dikategorikan sebagai qimar.
Maka, panitia lomba Agustusan sebenarnya tidak perlu takut memungut uang pendaftaran. Yang perlu dilakukan adalah memperjelas sejak awal uang itu untuk apa.
Kalau uang pendaftaran memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, sementara hadiah berasal dari sumber lain, maka tidak menjadi persoalan sebagaimana penjelasan fikih di atas. Sebaliknya, jika uang pendaftaran seluruh peserta dikumpulkan dan kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah, maka mekanismenya perlu dihindari karena mengandung unsur perjudian.
Barangkali ini perkara yang terlihat kecil di tengah meriahnya Agustus. Hanya beberapa ribu rupiah dari setiap peserta, hanya sebuah perlombaan di lapangan desa, dan hanya hadiah yang mungkin tidak seberapa. Namun, dalam urusan muamalah, justru perkara-perkara kecil semacam ini tetap perlu diperhatikan agar kegembiraan tidak bercampur dengan sesuatu yang secara syariat tidak diperbolehkan.
Pada akhirnya, perlombaan Agustusan tetap bisa berlangsung seru tanpa harus membuat panitia pusing memikirkan mekanisme hadiah. Peserta bisa tetap tertawa, anak-anak tetap bisa berebut menjadi juara, dan warga tetap bisa berkumpul di lapangan. Hanya saja, urusan sumber uang pendaftaran dan hadiah sebaiknya dibuat jelas sejak awal.
Sebab, merayakan kemerdekaan tentu lebih menyenangkan jika kemeriahannya tidak meninggalkan persoalan lain setelah perlombaan selesai.
Sumber: mui.or.id











