BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan jadwal masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan mencakup pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen, hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon.
Jadwal Masa Pendaftaran sebagai Berikut:
- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon:
a) Pengumuman pendaftaran: Senin (16/10) hingga Rabu (18/10)
b) Pendaftaran bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Rabu (25/10)
c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Jumat (27/10) - Verifikasi Bakal Pasangan Calon:
a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Sabtu (28/10)
b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Senin (23/10) hingga Senin (29/10)
c) Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Rabu (25/10) hingga Selasa (31/10)
d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (26/10) hingga Rabu (1/11)
e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan: Kamis (26/10) hingga Kamis (2/11)
f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11) - Pengusulan Penggantian:
a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Rabu (8/11)
b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Sabtu (11/11)
c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Minggu (12/11)
d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Sabtu (11/11) hingga Minggu (12/11) - Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
a) Penetapan pasangan calon: Senin (13/11)
b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: Selasa (14/11).