BANYUMASMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyoroti nasib ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang hingga sembilan bulan pasca-PHK massal belum menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Setya Ari menegaskan bahwa penyelesaian hak pekerja tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Sebagaimana diketahui, ratusan mantan pekerja Sritex menggelar aksi damai di depan pintu gerbang eks pabrik di Jalan Samanhudi nomor 88, Sukoharjo, pada Senin, 10 November 2025. Massa yang mengenakan pakaian hitam dengan pita merah putih sebagai simbol perjuangan memenuhi kawasan itu sejak pagi. Berbagai atribut aksi dibawa, mulai dari bendera Merah Putih, gambar pejuang buruh Marsinah, hingga spanduk bertuliskan tuntutan seperti “Bayarkan Hak Kami” dan “Pesangon Bukan Sedekah”. Aksi berlangsung tertib dengan rangkaian kegiatan orasi, pembacaan puisi Marsinah, hingga doa bersama.
Setya Ari menilai aksi tersebut merupakan sinyal kuat bahwa para buruh sudah berada dalam kondisi terdesak dan membutuhkan kepastian. Ia menyebut pemerintah daerah, kurator, serta pihak-pihak terkait harus segera memastikan transparansi dan percepatan proses pembayaran hak-hak tersebut.
“Ketika sebuah perusahaan sebesar Sritex mengalami kepailitan, dampaknya tidak hanya pada struktur ekonomi lokal, tetapi langsung menyentuh dapur ribuan keluarga. Mereka sudah bekerja puluhan tahun, dan hak pesangon serta THR adalah kewajiban yang tidak boleh dinegosiasikan. Kami di DPRD meminta kurator dan pemerintah daerah mempercepat prosesnya agar tidak ada lagi ketidakpastian,” ujarnya.

Koordinator aksi, Agus Wicaksono, sebelumnya menjelaskan bahwa dari total 8.475 karyawan yang terkena PHK, sekitar 3.000 orang telah bekerja kembali, sementara ribuan lainnya masih menganggur — sebagian besar berusia di atas 50 tahun sehingga lebih sulit terserap kembali di pasar kerja. Kondisi ini, menurut Setya Ari, harus dipahami sebagai masalah sosial yang lebih luas, bukan sekadar persoalan administratif kepailitan.
“Di usia lima puluh tahun ke atas, kesempatan kerja tentu menurun. Negara dan pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap situasi ini. Hak-hak normatif harus segera dibayarkan, dan pemerintah perlu hadir dengan skema pendampingan atau peluang kerja bagi mereka yang belum terserap kembali,” katanya.
Untuk menjaga ketertiban selama aksi, Polres Sukoharjo menerjunkan 340 personel yang dibantu unsur TNI, Brimob, Satpol PP, Damkar, hingga Dishub. Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di kawasan Bedingin–Rajawali. Sementara itu, kurator Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa komunikasi antara tim kurator, kuasa hukum perusahaan, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih berjalan baik. Ia menegaskan bahwa isu kurator menutup komunikasi tidak benar. Menurutnya, pertemuan resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 4 November 2025 telah membahas pendataan eks karyawan dan perhitungan hak-hak sebelum PHK.
Setya Ari menilai langkah koordinasi itu positif, tetapi belum cukup. Ia menyebut masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar proses. DPRD, kata dia, siap mengawal agar pembayaran pesangon dan THR dapat dilakukan dalam waktu yang jelas dan terukur.
“Pemerintah daerah sudah memfasilitasi komunikasi, dan itu baik. Tapi kita bicara soal sembilan bulan tanpa kejelasan. Para pekerja ini memiliki keluarga yang harus tetap hidup. Kami mendesak semua pihak untuk menuntaskan proses pembayaran dan menyampaikan timeline yang transparan. Jangan sampai masalah ini berlarut hingga menimbulkan gejolak sosial baru,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat ikut memonitor kasus Sritex karena besarnya dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Menurutnya, penyelesaian kasus seharusnya menjadi pembelajaran penting agar perlindungan terhadap pekerja dalam situasi kepailitan perusahaan dapat diperbaiki ke depan.
“Kasus Sritex harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyelesaian hak pekerja pada perusahaan besar yang kolaps. Jangan sampai pengalaman pahit ini terulang,” pungkasnya.
Hingga saat ini para eks karyawan masih menunggu kejelasan pembayaran hak-hak mereka, sementara proses hukum kepailitan dan pendataan terus berjalan. Setya Ari menegaskan DPRD Jateng akan memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil pihak terkait bila penyelesaian kembali tersendat.[]











