BANYUMASMEDIA.COM – Pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dikutip dari laman dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik keras terbitnya peraturan ini. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyayangkan adanya aturan yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja usia sekolah.
“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Abdul Fikri Faqih pada Sabtu, (3/8/2024)
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dapat dianggap sebagai pembolehan budaya seks bebas di kalangan pelajar.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Abdul Fikri Faqih menekankan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa.
“Salah langkah jika kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” lanjut mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.
Ia justru menekankan pentingnya pendampingan konseling bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya. []