Kilas

Kasus Penyadapan Presiden, Lembaga Riset Siber Desak Audit Menyeluruh Alat Sadap Aparat Hukum

5
×

Kasus Penyadapan Presiden, Lembaga Riset Siber Desak Audit Menyeluruh Alat Sadap Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (Communication and Information System Security Research Center atau CISSReC) mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit siber menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki oleh institusi penegak hukum dan intelijen di Indonesia. Langkah ini menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang memanfaatkan sistem penyadapan sah secara melanggar hukum sepanjang 2025 hingga 2026.

Chairman CISSReC Pratama Persadha menyatakan bahwa celah utama dalam perkara ini bukan terletak pada kecanggihan perangkat teknologi, melainkan pada tata kelola pengawasan internal (insider threat) serta lemahnya pemisahan fungsi otoritas (separation of duties). Berdasarkan keterangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026), sejumlah nomor telepon disusupkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar dokumen penyelidikan yang sah.

Pratama menjelaskan bahwa LIMS merupakan platform resmi yang menghubungkan kebutuhan penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi untuk menyalin komunikasi target. Namun, ketika pengendalian hak akses lemah, satu pejabat dapat memasukkan target, menyetujui permohonan, sekaligus mengelola data hasil sadapan secara sepihak. Kondisi tersebut memicu risiko penyalahgunaan wewenang yang masif oleh oknum internal yang memiliki legitimasi akses.

“Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, melainkan pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi. Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara,” kata Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).

Mengenai indikasi penghapusan dokumen dan berkas elektronik hasil sadapan pada Oktober 2026 yang diduga untuk menghilangkan jejak siber, CISSReC menilai tindakan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap integritas bukti elektronik. Namun, dalam arsitektur keamanan siber yang baku, penghapusan data pada peladen utama semestinya tidak dapat menghapus seluruh rekam jejak digital jika salinan log otomatis disimpan di infrastruktur terpisah (immutable audit log). CISSReC merekomendasikan penyidik Bareskrim Polri untuk menjadikan titik ini sebagai pintu masuk audit forensik digital, mulai dari aktivitas akun administrator hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator seluler.

BACA JUGA  Reses DPRD Banyumas: Eko Pramono Serap Aspirasi Ibu dan Remaja Putri, Dorong Penguatan Peran Perempuan

Lebih lanjut, lembaga riset siber tersebut menekankan perlunya reformasi sistem pengamanan komunikasi bagi Presiden dan jajaran ring satu pemerintahan. Sistem tersebut harus diisolasi dan dijalankan oleh unit independen yang berada di luar kendali pihak-pihak yang menjadi objek pengawasan. Penguatan tata kelola ke depan wajib menerapkan kontrol ketat, meliputi persetujuan berlapis yang mensyaratkan dokumen identitas perkara konkret, implementasi hak akses minimum (least privilege), deteksi anomali otomatis, serta pelibatan lembaga pengawas eksternal yang efektif tanpa mengorbankan kerahasiaan operasi penegakan hukum negara. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *