Kilas

Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung

4
×

Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Gagasan memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk perkebunan kelapa sawit perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kesesuaian lahan untuk budidaya. Status kawasan, kondisi ekologis, serta regulasi lintas sektor juga menjadi pertimbangan sebelum suatu lahan dialihfungsikan.

Dosen Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ir. Lis Noer Aini, S.P., M.Si., mengatakan evaluasi lahan dan alih fungsi lahan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, lahan yang secara karakteristik sesuai untuk tanaman tertentu belum tentu dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan.

“Evaluasi lahan dengan alih fungsi lahan adalah sesuatu yang berbeda. Untuk memastikan apakah lahan tersebut layak untuk budi daya tanaman sawit atau tidak, perlu banyak aspek yang diperhatikan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lintas sektor,” jelas Lis dalam wawancara daring, Senin (29/9/2026).

Dari perspektif evaluasi lahan, kata Lis, suatu kawasan mungkin memiliki karakteristik yang sesuai untuk pengembangan komoditas tertentu. Namun, hasil evaluasi tersebut tidak serta-merta berarti kawasan tersebut dapat dibuka untuk perkebunan.

Menurut dia, kawasan yang memiliki fungsi lindung memiliki fungsi ekologis yang perlu dipertahankan. Karena itu, pemanfaatannya tidak cukup ditentukan berdasarkan kemampuan lahan untuk mendukung pertumbuhan tanaman.

“Dari aspek evaluasi lahan, mungkin pengembangan komoditas tertentu dapat dilakukan. Namun, hal tersebut sebenarnya akan merusak keseimbangan alam apabila tetap dipaksakan,” ujarnya.

Hutan dan Perkebunan Memiliki Struktur Ekosistem Berbeda

Lis menjelaskan, perubahan dari hutan menjadi perkebunan sawit tidak hanya mengubah jenis vegetasi, tetapi juga struktur ekosistem. Hutan memiliki vegetasi bertingkat atau multistrata dengan beragam organisme yang saling berinteraksi.

Sementara itu, perkebunan sawit pada umumnya didominasi satu jenis tanaman. Perbedaan struktur tersebut membuat kondisi agroekosistem setelah alih fungsi tidak sama dengan ekosistem hutan sebelumnya.

BACA JUGA  Pemerintah dan DPRD Kabupaten Purbalingga Tetapkan 6 Perda Sekaligus

“Kawasan yang mempunyai fungsi lindung apabila dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tentu akan mengubah kondisi lingkungannya. Sistem agroekosistemnya berbeda karena hutan bersifat multistrata dengan sistem tertutup, sedangkan sawit merupakan budi daya tanaman secara tunggal atau monokultur,” katanya.

Perubahan tutupan vegetasi tersebut, lanjut Lis, juga dapat memengaruhi kondisi iklim mikro, terutama suhu dan kelembapan di sekitar kawasan.

“Dari lahan dengan sistem tertutup menjadi terbuka. Salah satu yang paling terasa untuk iklim tentu saja suhu dan kelembapan,” ujarnya.

Perubahan juga terjadi pada kondisi permukaan tanah. Dalam ekosistem hutan, permukaan tanah terlindungi oleh vegetasi, serasah, dan bahan organik. Ketika tutupan lahan berubah menjadi kawasan budi daya dengan struktur vegetasi yang berbeda, kondisi permukaan tanah dan interaksinya dengan faktor lingkungan juga ikut berubah.

Risiko Lebih Besar pada Kawasan Gambut

Lis memberikan perhatian khusus terhadap kawasan gambut. Menurutnya, gambut memiliki karakteristik ekologis yang berbeda dari tanah mineral dan menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar.

Karena itu, pembukaan dan pengeringan gambut dapat menimbulkan konsekuensi ekologis yang lebih besar, termasuk pelepasan karbon dan meningkatnya risiko kebakaran.

“Gambut sendiri merupakan lahan yang mempunyai cadangan karbon terbesar di daratan. Apabila dibuka atau dikeringkan, gambut akan memicu pelepasan karbon ke atmosfer sehingga memicu dan memperparah terjadinya greenhouse effect,” tuturnya.

Gambut yang mengalami pengeringan juga lebih rentan terbakar. Api pada lahan gambut dapat sulit dikendalikan karena bahan organik yang terbakar tidak hanya berada di permukaan.

Selain kebakaran dan pelepasan karbon, Lis menyebut degradasi gambut dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah atau subsiden.

“Apabila gambutnya habis, karena gambut itu isinya bahan organik, maka akan memicu penurunan muka tanah atau subsiden dan mengakibatkan banjir permanen,” katanya.

BACA JUGA  Capaian Pembangunan 2025 Mulai Terlihat, Infrastruktur hingga Ekonomi Purbalingga Menguat

Bekas Karhutla Tidak Otomatis Menjadi Lahan Perkebunan

Menurut Lis, pembahasan mengenai pemanfaatan lahan untuk sawit perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologis, dan regulasi secara bersamaan. Kemampuan suatu tanaman untuk tumbuh di sebuah lahan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk perkebunan.

Hal itu menjadi relevan ketika muncul gagasan memanfaatkan kawasan yang sebelumnya terbakar untuk perkebunan sawit. Status kawasan dan fungsi ekologisnya tetap perlu diperiksa sebelum menentukan bentuk pemanfaatannya.

“Untuk memastikan apakah lahan tersebut layak untuk budi daya tanaman sawit atau tidak, perlu banyak aspek yang diperhatikan,” ujar Lis.

Dengan demikian, istilah “habis karhutla terbitlah sawit” tidak cukup dilihat sebagai persoalan pergantian tutupan lahan. Menurut Lis, pemanfaatan lahan pascakarhutla perlu mempertimbangkan karakteristik ekosistem dan fungsi kawasan agar pemulihan atau pemanfaatan kembali lahan tidak menimbulkan persoalan ekologis baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *