BANYUMASMEDIA.COM – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas pada Jumat (22/5/2026) yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, dan Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat diawali dengan penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap ketiga Raperda. Agenda dilanjutkan dengan jawaban fraksi atas pendapat bupati mengenai Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta pembentukan panitia khusus (Pansus).
Terkait Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Ketua Fraksi PKS DPRD Banyumas, Dedi Supriyanto, menegaskan bahwa pembubaran tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi pengelolaan pasar yang jelas agar pasar tradisional tetap produktif dan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang penting pasar itu tertata dengan baik untuk kemanfaatan masyarakat. Supaya ada penghasilan asli daerah dari pengelolaan tersebut, itu ruhnya,” ujar Dedi.
Ia menilai perubahan regulasi yang melarang pihak ketiga menarik retribusi menjadi salah satu penyebab menurunnya pendapatan Perumda Pasar. Karena itu, pembubaran harus diikuti penataan sistem pengelolaan pasar yang lebih baik.
“Jangan sekadar dikembalikan ke Dinas Perdagangan tanpa skema yang jelas. Pasar harus mampu bersaing dengan pasar modern dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat Banyumas,” tambahnya.
Fraksi PKS juga menilai pembahasan Raperda Pilkades penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan karakter lokal Banyumas.
Di akhir pembahasan, Fraksi PKS menegaskan bahwa seluruh Raperda harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Tanpa itu, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang kurang berdampak di lapangan,” tutup Dedi.











