Kilas

Pemprov Jateng Teken Kenaikan UMP 2026, UMK Banyumas Capai Rp2,47 Juta

×

Pemprov Jateng Teken Kenaikan UMP 2026, UMK Banyumas Capai Rp2,47 Juta

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07 per bulan, atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Penetapan ini diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang ditetapkan dalam peraturan pengupahan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga mengeluarkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 35 wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Banyumas. Berdasarkan daftar resmi yang dirilis, UMK Kabupaten Banyumas 2026 ditetapkan sebesar Rp2.474.598,99 per bulan.

Besaran UMK 2026 di Banyumas ini meningkat dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yang pada 2025 sekitar Rp2,33 juta (dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen).

Penetapan UMK baru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, dan diharapkan dapat memberikan jaminan penghidupan layak bagi pekerja di wilayah Kabupaten Banyumas, serta membantu menyeimbangkan antara upah dan kebutuhan hidup layak di tengah tekanan inflasi.

Gubernur Luthfi menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum dilakukan setelah melalui dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan dunia usaha untuk mencapai angka yang proporsional di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMK yang baru, diharapkan pekerja dan buruh di Jawa Tengah, khususnya di Banyumas, dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang lebih baik pada awal tahun 2026. [asr]

BACA JUGA  Gelar Uji Publik, DPRD Jawa Tengah Atasi Kemiskinan Jawa Tengah Lewat Raperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *