Kilas

UNSOED Soroti Anomali Surat Suara Tidak Sah dalam Pilkada Pemalang 2024

×

UNSOED Soroti Anomali Surat Suara Tidak Sah dalam Pilkada Pemalang 2024

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Lonjakan 44.586 surat suara tidak sah pada Pilkada Pemalang 2024 menjadi sorotan utama dalam seminar Laboratorium Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Rabu (26/11/2025) lalu. Temuan itu dinilai sebagai anomali signifikan dibanding Pilkada 2020 dan dipandang berdampak pada kualitas demokrasi lokal.

Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, mengungkapkan sebagian besar surat suara tidak sah menunjukkan pola berulang, seperti tercoblos pada semua pasangan calon, tidak memiliki tanda coblos, atau mengalami kerusakan fisik. Ia menambahkan masih banyak pemilih yang belum mengetahui bahwa surat suara rusak dapat ditukar sebelum digunakan.

Sekretaris KPU Pemalang, Benny Nugraha, menekankan ketidaksahan tidak sepenuhnya disebabkan kesalahan pemilih. Menurutnya, faktor teknis, mulai dari kertas yang mudah sobek, pelipatan yang kurang rapi, hingga kerusakan saat distribusi, juga memengaruhi tingginya surat suara bermasalah. Meski demikian, ia mengakui adanya kesalahan pemilih, seperti coblosan meleset dari kolom pasangan calon atau dilakukan di luar area yang semestinya.

Dari perspektif akademik, Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP UNSOED, Ahmad Sabiq, menyebut pola ketidaksahan paling dominan adalah surat suara tercoblos pada semua pasangan calon, disusul surat suara tanpa tanda coblos. Pola ini, ujarnya, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan pemilih untuk membuat suaranya tidak sah.

Sabiq juga mengaitkan fenomena ini dengan praktik internasional, menyinggung kasus butterfly ballot pada Pemilu Amerika Serikat 2000 yang membingungkan pemilih, hingga lonjakan suara tidak sah pada Pemilu Prancis 2017 yang banyak digunakan sebagai bentuk protes politik.

Diskusi berkembang pada isu desain surat suara, literasi politik, hingga perilaku protes pemilih dalam pemilu lokal. Para narasumber sepakat bahwa penanganan masalah surat suara tidak sah harus mencakup aspek teknis, edukatif, dan politis.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Komitmen Wujudkan Sekolah Berintegritas

Seminar ditutup dengan sejumlah rekomendasi, termasuk peningkatan edukasi pemilih, perbaikan prosedur pelipatan dan distribusi surat suara, serta penguatan dokumentasi kasus surat suara tidak sah sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Para peserta menekankan bahwa tingginya surat suara tidak sah bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan kualitas demokrasi lokal yang perlu terus diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *