Akademia

Presiden BEM Unsoed Desak Tetapkan Kembali Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2023

702
×

Presiden BEM Unsoed Desak Tetapkan Kembali Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Baru baru ini Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengeluarkan rilis sikap terkait tuntutan mahasiswa yang berdemonstrasi pada Jum’at (26/4) dan Senin (29/4).

Rilis yang dimuat di laman website kampus itu menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 akan dicabut. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru.

“Ketentuan tentang UKT ini disesuaikan dengan menimbang masukan dari masyarakat, mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Ketentuan baru yang diputuskan pada pertemuan pimpinan hari Sabtu lalu, ini sedang dikonsultasikan oleh Rektor ke Dirjen Dikti hari ini,” jelas Wakil Rektor I Unsoed, Dr. Ir. Noor Farid, M.Si

Menanggapi rilis tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsan mengatakan bahwa jawaban Rektor belum sesuai dengan tuntutan masa aksi.

“Apa yang disampaikan rektorat tersebut belum menjawab secara detail tuntutan kita,” ungkap Ihsan kepada banyumasmedia.com Selasa (30/4/2024).

Sebelumnya, mahasiswa melayangkan 4 tuntutan salah satunya pencabutan Peraturan Rektor No.6 tahun 2024 dan menetapkan kembali Peraturan Rektor No.15 tahun 2023 terkait biaya pendidikan mahasiswa Unsoed.

“Kami ada 4 tuntutan, selain meminta dicabutnya Peraturan Rektor No. 6, kami juga mendesak Rektor membatalkan kebijakan perihal nominal keringanan UKT 50% yang diturunkan apabila mahasiswa akhir Unsoed mengajukan lebih dari satu kali. Berikutnya perihal penyebaran informasi kebijakan kampus yang harus cepat, dan juga memperpanjang waktu registrasi online bagi calon maba jalur SNBP 2024,” pungkasnya. (Asr)

BACA JUGA  Akademisi: Menunda Pengangkatan CPPPK Berpotensi Melawan Amanah Konstitusi