BANYUMASMEDIA.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Kabupaten Purbalingga mencatat prestasi membanggakan dengan meraih nilai 99,75 pada tahap Visitasi dan Verifikasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Hasil tersebut menempatkan Purbalingga sebagai salah satu kabupaten yang lolos ke tahap Uji Publik dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2025.
Kegiatan visitasi dan verifikasi berlangsung di Operation Room Graha Adiguna, Komplek Pendopo Dipokusumo, Selasa (28/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Plt. Kepala Dinkominfo Sadono, serta perwakilan PPID Pelaksana.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menegaskan bahwa kegiatan visitasi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Semoga melalui kegiatan visitasi ini semakin menguatkan dan mendorong upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menjadi kabupaten yang informatif sekaligus inovatif di tahun 2025 ini,” ujarnya.
Bupati Fahmi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus wujud pelaksanaan prinsip good governance dan good government.
“Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk terus menjamin pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik melalui jajaran tim PPID,” lanjutnya.
Purbalingga sendiri telah dua tahun berturut-turut mempertahankan predikat informatif, dan pada tahun ini menargetkan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Keberhasilan ini bukan akhir dari proses, tetapi langkah penting menuju peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Purbalingga. Semua ini bermuara pada kemaslahatan masyarakat,” tegas Bupati Fahmi.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Jawa Tengah Brigjen Pol (Purn) Setiadi, selaku Ketua Tim Visitasi, menjelaskan bahwa kunjungan tim bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi dan memberikan masukan bagi badan publik.
“Dalam pengelolaan informasi publik, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan: tepat, mudah diakses, serta dapat diandalkan dan dipercaya. Kalau layanan informasi baik, saya yakin pelayanan lainnya juga baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim KIP Jawa Tengah melakukan verifikasi berkas, pemeriksaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi E-Monev Tahun 2025, serta mendengarkan presentasi oleh Atasan PPID Kabupaten Purbalingga.
Dalam presentasi yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Ato Susanto, Pemkab Purbalingga memaparkan berbagai langkah dan inovasi dalam memperkuat transparansi informasi publik.
Dengan capaian nilai 99,75, Pemerintah Kabupaten Purbalingga optimistis dapat mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya. [asr]











