Kilas

MUI Soroti Pasal Halal dalam Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Bertentangan dengan UU JPH

×

MUI Soroti Pasal Halal dalam Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Bertentangan dengan UU JPH

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Pasal 2.9 dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mengatur ketentuan halal untuk barang manufaktur. MUI menilai pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menyebut substansi Pasal 2.9 tidak mencerminkan posisi setara dalam perjanjian bilateral.

“Materi dalam ART, khususnya Pasal 2.9, sangat jelas tidak equal karena membebani Indonesia, terutama terkait pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika,” ujarnya kepada MUI Digital, Senin (27/2/2026).

Dalam dokumen ART, Pasal 2.9 antara lain memuat ketentuan pembebasan produk manufaktur AS dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal, pembebasan wadah dan bahan pengangkut tertentu dari kewajiban serupa, serta kemudahan bagi lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan di Indonesia.

Ikhsan menilai ketentuan tersebut berpotensi memutus prinsip rantai halal dari hulu ke hilir (from farm to fork), termasuk dalam proses pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyimpanan.

“Mata rantai halal harus terjaga. Jika dibebaskan, ini bertentangan dengan UU JPH,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Aminudin Yakub. Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk dan beredar di Indonesia telah diatur tegas dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Semua produk yang diperdagangkan dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan,” ujarnya.

Selain Pasal 2.9, MUI juga mengkritisi sejumlah ketentuan lain dalam ART yang dinilai berpotensi mengurangi kewajiban sertifikasi halal, termasuk pada produk kosmetik, alat kesehatan, serta barang gunaan tertentu.

BACA JUGA  DPRD Jateng Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu, Tiru Model Banyumas dan Surabaya

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan karena berkaitan dengan perlindungan hak beragama masyarakat.

“Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bagian dari perlindungan hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza Cendikia, menilai pengakuan standar dalam perjanjian dagang merupakan praktik lazim dalam perdagangan internasional. Namun, ia mengingatkan harmonisasi regulasi tidak boleh mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik strategis.

“Regulasi halal bukan sekadar instrumen perdagangan, tetapi bagian dari kebijakan strategis untuk melindungi konsumen dan industri nasional,” ujarnya.

Polemik Pasal 2.9 ART ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan produk halal secara nasional. MUI menegaskan setiap klausul perdagangan tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *