BANYUMASMEDIA.COM – Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. KNPK menilai bahwa beberapa pasal dalam peraturan tersebut perlu direvisi karena dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut oleh Bangsa Indonesia.
Ketua Umum KNPK Indonesia, Euis Sunarti meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam PP tersebut.
“Revisi ini untuk memastikan bahwa tidak ada infiltrasi nilai-nilai yang bertentangan dengan keyakinan masyarakat Indonesia di dalam peraturan tersebut,” ungkap Euis.
Setelah melakukan kajian menyeluruh, KNPK menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Pasal 103 ayat 4e, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja, menjadi salah satu yang mendapat sorotan. KNPK meminta agar pasal ini dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, KNPK juga menyoroti penggunaan istilah “seksual” dalam frasa “Kesehatan reproduksi dan seksual” pada Pasal 97 serta “Kesehatan seksual” pada Pasal 100d. Mereka mengusulkan agar istilah “seksual” dihilangkan dari kedua pasal tersebut untuk menjaga keselarasan dengan nilai-nilai keindonesiaan.
Pasal lain yang dikritik adalah Pasal 102a, yang menghapus praktik sunat perempuan. KNPK menilai penghapusan ini tidak sejalan dengan keyakinan dan praktik ibadah yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, KNPK merujuk pada Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 yang menyatakan bahwa khitan perempuan adalah bagian dari syiar Islam dan pelaksanaannya merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan.
KNPK juga mengusulkan perbaikan redaksi pada Pasal 104 ayat 3e, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur. Mereka menginginkan redaksi pasal ini diubah menjadi “penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri berusia subur.”
Menurut KNPK, revisi terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat diperlukan untuk melindungi generasi penerus bangsa serta menjaga nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.[]