Kilas

Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren

×

Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa hukum tidak mengenal pengecualian, termasuk di lingkungan pendidikan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Menurut Ni’am, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku pelanggaran, siapa pun mereka.

“Prinsipnya tidak ada orang yang maksum kecuali Nabi. Tidak ada ruang eksklusif terhadap tindak kesalahan, sekalipun itu dilakukan oleh guru atau pejabat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menekankan, kasus-kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi tata kelola pesantren di Indonesia.

“Pesantren perlu berbenah. Walaupun itu kasus satu dari sekian puluh ribu pesantren, kita tidak boleh abai. Ini harus menjadi pelajaran untuk perbaikan,” katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok itu menambahkan, pengelolaan pesantren harus memastikan santri tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendapatkan hak pendidikan secara utuh.

Ia menjelaskan, hak santri tidak hanya memperoleh pendidikan agama, tetapi juga keteladanan, kesehatan, ruang bersosialisasi, serta fasilitas yang memadai untuk belajar dan beristirahat.

Selain itu, Ni’am menegaskan MUI akan terus memberi perhatian serius terhadap berbagai persoalan di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan dan kejahatan.

“MUI tidak akan diam ketika ada kasus kejahatan. Ini bagian dari khidmah kepada umat,” tegasnya.

Ia menambahkan, MUI memiliki sejumlah perangkat kelembagaan yang menangani isu pendidikan dan pesantren, seperti Komisi Pendidikan, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga, serta Komisi Pesantren.

Menurutnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pengajaran agama, tetapi juga pembentukan karakter, kemandirian, hingga kemampuan sosial dan ekonomi santri.

Namun demikian, ia mengakui tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna, sehingga potensi terjadinya pelanggaran tetap ada.

BACA JUGA  424 Warga Korban Longsor Banjarnegara Direlokasi, Pemprov Siapkan Dua Hektare Hunian Sementara

Karena itu, kasus yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus dijadikan pembelajaran agar pengelolaan pesantren ke depan semakin akuntabel dan berpihak pada perlindungan santri.

“Pesantren harus terus beradaptasi dengan perubahan dan tetap menjadi benteng moral di masyarakat,” pungkasnya. [asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *