BANYUMASMEDIA.COM – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merampungkan penyusunan draft Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pendidikan Al-Qur’an bagi Anak Usia Dini (PAUDQu). Regulasi ini disiapkan untuk memperjelas arah kebijakan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an pada jenjang usia dini.
Pembahasan dilakukan dalam forum Tajdid Implementasi Kurikulum Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang digelar di Jakarta, 20–22 April 2026. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan aspek kurikulum, kelembagaan, hingga regulasi PAUDQu.
Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan pentingnya memperjelas posisi PAUDQu dalam sistem pendidikan.
“Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat dasar akademik sekaligus merumuskan arah kebijakan pengembangan PAUDQu ke depan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Hal senada disampaikan Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Aziz Syaifuddin. Ia menekankan penguatan PAUDQu perlu diselaraskan dengan regulasi dan standar pendidikan nasional.
Dalam pembahasannya, sejumlah pakar turut memberikan masukan, terutama terkait integrasi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan karakteristik pendidikan Al-Qur’an.
Pakar dari BAN PDM, Irma Yuliantina, menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pengelolaan lembaga.
“PAUDQu perlu memiliki standar yang jelas, baik dari sisi kelembagaan maupun mutu layanan, dengan tetap mempertahankan kekhasan pendidikan Al-Qur’an,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pembelajaran PAUDQu tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi harus tetap mengacu pada prinsip pendidikan anak usia dini, sehingga integrasi keduanya perlu dirumuskan secara utuh.
Melalui penyusunan draft KMA ini, pemerintah berharap PAUDQu memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan dalam pengembangannya di seluruh Indonesia.











