BANYUMASMEDIA.COM – Purwokerto, 22 September 2025 — Lima fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Gabungan fraksi yang terdiri dari PKB, Gerindra, PKS, Golkar, serta Fraksi PDN (PAN, Demokrat, NasDem), menyampaikan sikap resmi dalam pernyataan bersama yang dibacakan oleh para ketua fraksi pada Ahad (21/9).
“Kami mendengar suara masyarakat dan berpihak pada kepentingan publik,” pernyataan ini disampaikan oleh fraksi-fraksi gabungan melalui ketua fraksi Woro Sulistiyono (PKB), Budiono (Gerindra), Dedi Supriyanto (PKS), Arief Dwi Kusumawardana (Golkar), dan Iwan Supriyanto (PDN).
Komitmen Terhadap Aspirasi dan Aturan
Gabungan fraksi menegaskan empat poin utama:
- Mendukung Evaluasi Perbup
Evaluasi Perbup No. 9 Tahun 2024 dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin bahwa kebijakan keuangan DPRD tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. - Mendengar Aspirasi, Patuh Regulasi
Fraksi-fraksi menyatakan keterbukaan terhadap kritik publik, dengan menekankan pentingnya ruang demokrasi yang sehat dan kebijakan yang empatik. - Peningkatan Kinerja DPRD
Para legislator berkomitmen memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi memastikan setiap kebijakan publik berpihak pada rakyat. - Ajak Masyarakat Awasi Pemerintahan
Gabungan fraksi mengajak publik turut serta mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif agar pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel.
Di akhir pernyataan, para ketua fraksi menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan berharap dukungan masyarakat untuk peningkatan kinerja DPRD ke depan.
“Pernyataan ini kami harapkan menjadi titik balik. Kegaduhan publik harus diakhiri, dan menjadi momentum konsolidasi antara legislatif dan eksekutif demi pelayanan terbaik untuk masyarakat Banyumas,” tegas para ketua fraksi dalam penutup pernyataan sikap.
Sebelumnya, (21/9) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas menyatakan sepakat agar tunjangan tersebut ditinjau ulang.
Fraksi PDIP mempersilakan Bupati Banyumas untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.
Sikap ini menjadi yang pertama dikeluarkan secara terbuka oleh fraksi di DPRD Banyumas, menyusul gelombang kritik masyarakat yang menilai pemberian tunjangan di tengah situasi ekonomi sulit sebagai tindakan tidak etis.
Reporter: Tanti











