BeritaDaerahLiputanPendidikanSosok

Wakil Ketua DPRD Tegaskan SPMB Jawa Tengah 2025 Gunakan Sistem Domisili, Bukan Lagi Zonasi

×

Wakil Ketua DPRD Tegaskan SPMB Jawa Tengah 2025 Gunakan Sistem Domisili, Bukan Lagi Zonasi

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah akan menggunakan sistem domisili, bukan lagi zonasi. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan pers di Semarang, Senin (14/5/2025), guna menghindari kebingungan masyarakat terhadap mekanisme pendaftaran siswa baru.

“Kami di DPRD Jawa Tengah ingin masyarakat paham. Sistem yang digunakan saat ini adalah domisili, bukan zonasi. Ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan calon siswa, orang tua, maupun wali murid,” ujar Setya Arinugroho.

Sistem domisili dalam SPMB dinilai lebih memberikan keadilan akses pendidikan dengan mengacu pada alamat tempat tinggal sebenarnya, bukan semata berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Sistem ini juga diharapkan menutup celah praktik kecurangan seperti pemalsuan alamat yang banyak terjadi saat penerapan sistem zonasi.

“Misalnya, anak tinggal di Semarang Barat tapi KK-nya masih di Banyumanik, ia tetap bisa bersekolah di sekitar tempat tinggalnya. Ini lebih realistis dan adil,” kata Ari, sapaan akrabnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025, jalur domisili menjadi prioritas penerimaan siswa minimal 33 persen dari daya tampung. Domisili dihitung berdasarkan KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Namun, jika ada perubahan elemen selain alamat, KK tetap dapat digunakan.

Selain jalur domisili, SPMB juga membuka jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas), jalur prestasi, dan jalur mutasi. Ari meminta masyarakat memahami jalur-jalur ini agar bisa memilih sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

“Semua jalur punya kuota tersendiri. Ini perlu dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar dan adil,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses SPMB. DPRD Jateng, menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik curang.

BACA JUGA  Bupati Banyumas Sadewo Tinjau Posko Persiapan Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M

“Masyarakat berhak tahu bagaimana seleksi dilakukan. Semua harus transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Kami juga terbuka menerima laporan jika ada pelanggaran,” tegas Ari.

Setya Arinugroho mendorong orang tua dan siswa untuk aktif mencari informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun sekolah tujuan. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar proses SPMB berlangsung bersih dan adil.

“SPMB ini harus menjadi sarana untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak dalam mendapatkan pendidikan berkualitas,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *