BANYUMASMEDIA.COM – Surat terbuka Satria Legal Watch (SLW) ditujukan kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, termasuk Pj. Bupati Banyumas dan Ketua DPRD Banyumas. Surat tersebut berisi pandangan dan tuntutan terkait kepailitan Perumda Pasar Satria.
Surat yang ditandatangani oleh Suradi HI. A. Karim, seorang advokat yang juga merupakan Dewan Penasihat DPC Peradi Purwokerto. Dalam suratnya, Suradi menyatakan perubahan dari Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Satria menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Satria berdasarkan PP No. 54/2017 dan Perda No. 5/2019 tentang Perumda Pasar Satria Banyumas. Melalui surat tersebut ia menyampaikan tuntutan dan pandangan atas bangkrut (kolaps) dan/atau kepailitan Perumda Pasar Satria.
Arah Kebijakan Ekonomi Pemkab Banyumas
Suradi mengungkapkan bahwa Pemkab Banyumas, melalui Disperindag, mengambil alih pengelolaan dua pasar tradisional (Pasar Cilongok dan Karanglewas) pada Januari 2024 karena Perumda Pasar Satria dinilai telah merugikan keuangan daerah. Pengelolaan ini sebelumnya diserahkan kepada Perumda sejak Januari 2018 hingga Desember 2023.
Tuntutan Pembubaran Perumda Pasar Satria
Dalam surat terbukanya, Suradi menegaskan bahwa pembubaran Perumda Pasar Satria adalah kebijakan yang diperlukan untuk menghentikan penyimpangan hukum yang merugikan keuangan negara. Ia juga mengkritik kebijakan Pemkab yang tidak efektif dalam mengelola perusahaan daerah tersebut.
Perlakuan terhadap karyawan
Suradi juga menyoroti soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan resign sepihak tanpa pesangon dan upah kepada karyawan Perumda Pasar Satria. Menurutnya, hal ini merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Kerugian Keuangan dan Penutupan Usaha
Selain itu, surat tersebut mengungkapkan bahwa Perumda Pasar Satria mengalami kerugian besar dan tidak memenuhi kewajibannya. Suradi menyebutkan pembelian dua unit mobil yang tidak memberikan manfaat serta belanja pegawai yang sia-sia. Ia menilai bahwa Perumda Pasar Satria perlu dibubarkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Tanggung Jawab Hukum
Suradi menegaskan bahwa kepailitan Perumda Pasar Satria disebabkan oleh kelalaian Direktur dan tindakan melawan hukum. Ia mengusulkan agar pengembalian kerugian negara dilakukan melalui proses hukum pidana, mengingat kerugian tersebut bersifat delik materil.
Surat terbuka ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memperbaiki tingkat kepatuhan hukum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyumas. Atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak, Suradi mengucapkan terima kasih.
Berikut surat terbuka tersebut :
“SLW”
SATRIA LEGAL WATCH
AKT A Notaris Nomor: 1 =8-6-2005
Nomo : 05/ST/SLWN/PwU2024
Tanggal : 20 Mei 2024
Yth : 1. Pj. Bupati Banyumas, 2. Ketua DPRD Banyumas,
Dari : : Presiden Satria Legal Watch (SLW) Purwokerto
Hal : SURAT TERBUKA
Tembusan : Pj. Sekda, Asekbang, Kepala BPKAD, Plt. Disperindag, Kepala lnspektorat, Kepala Disnaker, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum. Sekwan, Komisi 1. dan Komisi 3 serta semua Fraksi di lingkungan DPRD Kab. Banyumas
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
SURADI HI. A. KARIM, Pekerjaan Advokat (Dewan Penasihat DPC Peradi Purwokerto), beralamat di Jin. Balaikambang No.30, RT/RW : 002/007, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
SARI
Melalui surat penting ini, kami Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria (2018-2020), yang sekarang berubah menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Satria atas perintah PP No.54/2017 tentang BUMD dan Perda No. 5 tahun 2019 tentang Perumda Pasar Satria Banyumas, rnenyampaikan pandangan dan tuntutan atas bangkrut (kolaps) dan/atau pailit Perumda Pasar Satria.
POKIR
Arah dan kebijakan politik ekonomi Pemkab Banyumas terkuak, alasan Pemkab in casu Disperindag ambil alih pengelolaan 2 (dua) pasar tradisional (Pasar Cilongok dan Karanglewas), sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 ayat (1-6) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah langkah Pemkab mengoptimalisasikan aset sehingga bernilai guna, karena Perumda Pasar Satria dinilai telah merugikan keuangan daerah yang dananya bersumber dari APBD;
Pemkab menyerahkan pengelolaan kedua pasar dimaksud pada Perumda dari Januari 2018–Desember 2023, dan Januari 2024 diambil alih, termasuk kebijakan ekonominya. Produk hukum yang dihasilkan Pemkab dan DPRD Kab. Banyumas, seperti Perda No.5/2019 tentang Perumda Pasar Satria atas perubahan Perda No.16/2014 tentang PD. Pasar Satria, tidak ada satu pasal pun dipengaruhi paham personal baik dari anggota dewan maupun dari pejabat birokrasi terhadap Perumda Pasar Satria. Pasal yang diatur dalam Perda No.5/2019 merupakan pasal yang keseluruhannya saling terkait. Tiga pasal penting, yaitu Pasal (5) mengatur ruang lingkup usaha, Pasal (30) mengatur tugas wewenang Direksi, dan Pasal (3) mengatur penghasilan, jasa, pengabdian dan dana repsentatif.
Untuk menghentikan penyimpangan yurdis lebih jauh oleh Perumda Pasar Satria, tidak ada alternatif lain kecuali pembubaran. Norma-norma hukum hendaknya selaras dengan landasan filsofis dan sosiologis masyarakat Banyumas. Kebijakan Pemkab makin terarah melalui peran hubungan legislatif dan eksekutif yang responsif terhadap permasalahan hukum tersebut, guna menghentikan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan neqara.
Jadi, sekali lagi pembubaran Perumda Pasar Satria adalah kebijakan hukum ekonomi dan menjadikan legal instrument, juga pokok pikiran (pokir) di atas sebagai referensi.
1 . Bahwa dengan adanya PHK karyawan dan resign sepihak tanpa pesangon dan upah kepada pekerja terkait pembentukan peraturan perusahaan (Perumda Pasar Satria) yang telah disahkan oleh Kepala Disnaker adalah penyelundupan hukum (legal smuggling) tanpa alas hukum yang kuat (/ex superior derogate legi inferion) sebuah BUMD bertentangan dengan ketentuan pengesahan peraturan perusahaan Pasal (56), (158), dan pasal (162) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal (81) UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal (36) PP No.35/2021 tentang PKWT jo Pasal (1) angka 20 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal (1) angka 1 Permenaker 28/2014, peraturan perushaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis yang mengatur syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pasal (2) ayat (2) Permenaker 28/2014 menerangkan bahwa peraturan perusahaan setidaknya harus memuat 6 hal, yakni hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perushaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan, dan hal-hal yang merupakan peraturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan, bukan mengesahkan PHK tidak dapat pesangon dan upah. Menurut pendapat saya, peristiwa tersebut paling brutal yang pernah saya dengar. Dalam pengalaman hidup, saya belum pernah menemukan kejadian yang lebih parah dari Perumda Pasar Satria dan Disnaker Kabupaten Banyumas, meskipun pengesahan PP dilakukan Kepala SKPD/0.PD haruslah mengekstraksi kewajiban hukum setiap perushaan berdasarkan undang-undang. Sampai di sini, dapat dimaknai bahwa Perumda Pasar Satria dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Pemkab Banyumas dikualifikasi pailit karena kelalaian Direktur dibantu oleh Kabag Bisnis dan Perdagangan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal (127) ayat (2) PP .No.54/2017 tentang BUMD.
- Perumda Pasar Satria mengalami kerugian, tidak memenuhi kewajiban, menghamburkan keuangan daerah (anggaran belanja telah tiada, buka usaha toko Wande Satria dan belanja modal beli 2 (dua) unit mobil tidak ada manfaatnya serta belanja pegawai pun drained away, dan kinerja tidak baik (sangat buruk), sehingga Perumda tidak mencapai tujuan, yaitu membantu Pemkab Banyumas menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas sehingga Perumda Pasar Satria perlu dibubarkan.
- Untuk menjamin kepastian hukum pembubaran suatu Perusahaan Umum Daerah yang dengan tegas diatur pada Pasal (124) ayat (1) PP No. 54/2017 tentang BUMD, pembubaran ditetapkan dengan Perda, mengingat Pasal (18) ayat (6) UUD 1945, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU Np.9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan Direktur disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan, UU No.31/99 jo UU No.20/2001) dapat membuktikan dengan PHK dan resign serta kas Perumda minus. Penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar justru bukan untung melainkan yang terjadi adalah kerugian keuangan negara. Dengan demikian, kesalahan atau kelalaian Direktur bukanlah klasifikasi hukum admistrasi negara (HAN-HTN) maupun keperdataan, yaitu menutup kerugian akibat kepailitan bertanggungjawab secara tanaauna rentena atas keruaian dimaksud kepada Pemkab Banvumas selaku KPM. Akan tetapi, klasifikasi bertanggungjawab secara pidana sebagai delik materil sehingga pengembalian kerugian negara masuk ke kasa daerah. (fiat justitia ruat caelum). Akhir kata, menurut saya, perbuatan Direktur dan Kepala Disnaker adalah representatif terpantau bahwa tingkat kepatuhan hukum perusahaan kini (real-time) maupun kepatuhan hukum di lingkungan pemerinatahan daerah Banyumas sangat rapuh. Ini memerlukan waktu yang lama untuk meningkatkan level kepatuhan hukum pada semua lini secara menyeluruh. Semoga.
Demikian surat terbuka ini kami buat, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.