BANYUMASMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (1/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Setya Arinugroho yang akrab disapa Ari, menyampaikan harapannya agar regulasi ini dapat tersosialisasi secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik terhadap isi Perda menjadi kunci utama agar pelaksanaannya berjalan maksimal di seluruh daerah.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat Jawa Tengah semakin rajin berolahraga, baik olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, maupun olahraga prestasi. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah bisa hidup sehat dan bugar,” ujar Ari.

Ari juga menekankan pentingnya dukungan fasilitas dan infrastruktur olahraga yang memadai. Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dukungan anggaran bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga di masyarakat, lembaga pendidikan, maupun bagi para atlet potensial.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengatur dan memberikan porsi serta intervensi anggaran terhadap penyelenggaraan olahraga di daerah,” ungkapnya.
Selain mendorong budaya hidup sehat, Ari berharap penerapan Perda ini dapat menjadi fondasi lahirnya bibit-bibit atlet profesional dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Ia optimistis, dengan pembinaan berkelanjutan dan sarana yang memadai, atlet muda asal Jawa Tengah mampu menorehkan prestasi di tingkat nasional hingga internasional.
“Kita berharap lahir atlet-atlet profesional yang mewakili Jawa Tengah, bahkan Indonesia, untuk mengharumkan nama bangsa lewat prestasi olahraga,” katanya.
Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa keberhasilan atlet tidak hanya diukur dari medali, tetapi juga dari nilai-nilai sportivitas dan solidaritas yang tumbuh di masyarakat.
“Kita berharap pergaulan antar daerah hingga internasional tetap bisa terjalin dengan baik, dan semangat sportivitas akan selalu terjaga,” tambahnya.
Menutup rapat paripurna, Ari menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya rancangan keputusan ini, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 28 dan 29 Tahun 2025,” pungkasnya.
Usai penetapan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda yang disahkan. Gubernur berharap implementasinya dapat berjalan optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong kemajuan sektor olahraga di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan terpisah, Setya Arinugroho kembali menegaskan bahwa Perda Keolahragaan diharapkan menjadi landasan penting bagi peningkatan profesionalitas penyelenggaraan olahraga di Jawa Tengah.
“Dengan ditetapkannya kedua raperda ini, khususnya bidang keolahragaan, Jawa Tengah diharapkan semakin berkembang dan mampu melahirkan prestasi yang membanggakan,” tutup Ari.











