BANYUMASMEDIA.COM – Beberapa hari terakhir, publik media sosial dikejutkan oleh cerita demi cerita soal rekening bank yang tiba-tiba diblokir. Bukan karena dipakai transaksi gelap, bukan pula karena sedang ditelusuri aparat penegak hukum. Tapi karena alasan yang absurd sekaligus bikin elus dada: rekeningnya dianggap terlalu lama nganggur.
Langkah ini datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menyatakan bahwa rekening yang tidak aktif selama 3 sampai 12 bulan, alias dorman, rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial seperti pencucian uang. Maka dari itu, banyak yang langsung diblokir.
David Alfa Sunarna, founder web ekspor bersuara di media sosial, mempertanyakan dasar dari kebijakan ini.
“PPATK memblokir rekening warga yang nganggur selama 3 bulan. Pertanyaannya, variable 3 bulan itu dari mana ya? Apakah ada research-nya, datanya? Atau pas kalian meeting aja, kayaknya 3 bulan aja deh. Gas!”
David juga mengkritik logika yang digunakan PPATK. Menurutnya, jika tujuannya untuk mencegah pencucian uang, maka justru rekening yang aktif lah yang patut dicurigai.
“Masalahnya kalau rekeningnya dipakai buat kayak gitu, itu rekeningnya aktif, Pak. Bukan rekening yang mati. Pasti mereka tuh lariin datanya ke sana, ke sini, ke sana, ke sini, ke sana, ke sini. Malah aktif banget itu. Karena mereka mau uangnya itu nggak kelacak. Dan biasanya ujungnya tarik tunai pasti. Bukan rekening yang nganggur.”
Ia juga menyoroti bagaimana kebijakan ini justru menyusahkan warga biasa. Banyak orang di desa yang menabung di bank hanya seperlunya, tanpa transaksi rutin bulanan.
“Banyak banget cerita warga kalau gue lihat di sosial media. Bapaknya seorang petani. Nabungnya cuma 4 bulan sekali. Diblokir. Terus seorang anak buatin rekening buat ibunya. Biar ibunya punya tabungan. Diblokir.”
Menurutnya, tidak semua orang paham investasi modern. Masih banyak warga yang memercayakan simpanan mereka di rekening bank sederhana.
“Masih banyak, Pak, orang Indonesia yang simpan uang di rekening. Gak semua orang tuh ngerti. Kalau uang yang nganggur, ‘Ah, gue main saham, gue main crypto, gue main obligasi.’ Ya gak semua orang ngerti. Rata-rata orang di kampung yang simpan uang di bank, di rekening.”
PPATK sendiri mengklaim telah memblokir ratusan ribu rekening dengan nilai total Rp428 miliar. Namun David menilai angka tersebut bukan sesuatu yang layak dibanggakan.
“Katanya udah blokir ratusan ribu rekening senilai 428 miliar. Ya elah, korupsi di Indonesia aja puluhan triliun. Itu tuh bukan prestasi, itu cuma ngerjain warga.”
Ia pun semakin pesimistis soal kerahasiaan data perbankan.
“Dan gue semakin yakin kalau nggak ada privacy di rekening gue juga. Jadi intip pasti. Diblokir aja bisa. Lagi cuma diintip. Masa kita balik ke zaman batu. Taruh duit di bawah bantal.”
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pendekatan teknologi digunakan secara cermat. Tidak semua rekening yang pasif otomatis berbahaya.
“Harusnya dengan kecanggihan teknologi saat ini, ya nggak main solusi yang general kayak gitu. Tiba-tiba diblokir semua aja. Pakai variable 3 bulan gitu. Rekening yang ilegal itu kan pasti ada pattern-nya. Tata tersebut bisa dimasukin ke model. Dibuat analisa. Oh, kalau begini berarti terindikasi pencucian uang. Baru yang itu diblokir. Pakai teknologi.”
Yang paling ironis, menurutnya, adalah ketika nasabah prioritas, yang justru diwajibkan menyimpan dana dalam jumlah tertentu sebagai bentuk loyalitas juga terkena blokir.
“Peraturannya aneh. Misalkan nasabah prioritas ya. Harus ngendepin uang di bank sejumlah yang bank tentukan. Dia udah ngendepin buat jadi nasabah prioritas. Rekeningnya diblokir. Kan kocak peraturannya, ya.”
Tentu kita semua sepakat bahwa upaya mencegah kejahatan keuangan itu penting. Tapi dengan cara yang tak menyamaratakan warga biasa sebagai “tersangka potensial” hanya karena rekeningnya sepi, negara tampaknya mulai terlalu serius menyimak isi tabungan orang. Dan itu, bikin masyarakat mulai bertanya: “Masih amankah menyimpan uang di bank?” [asr]











