Oleh: apt. Dhadhang Wahyu Kurniawan, PhD, Dosen di Jurusan Farmasi Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia dan Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas
BANYUMASMEDIA.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, kita semakin dihadapkan pada fenomena meningkatnya jumlah perguruan tinggi yang membuka program studi farmasi di Indonesia. Sementara itu, tuntutan untuk menghasilkan tenaga farmasi yang berkualitas juga semakin mendesak. Namun, apakah kita benar-benar siap untuk menghadapinya? Apakah jumlah perguruan tinggi yang menawarkan pendidikan farmasi sudah sebanding dengan kualitas pendidikan yang disampaikan? Inilah alasan mengapa saya merasa bahwa moratorium pendidikan tinggi farmasi di Indonesia, meski kontroversial, sangat diperlukan saat ini.
Kualitas Lulusan yang Belum Merata
Salah satu alasan utama perlunya moratorium adalah terkait dengan kualitas pendidikan farmasi yang belum merata di seluruh perguruan tinggi. Banyak program studi farmasi di Indonesia yang berfokus pada jumlah kuantitas mahasiswa, bukan pada kualitas pendidikan yang diberikan. Banyak perguruan tinggi, terutama di luar kota besar, menghadapi masalah terkait dengan fasilitas yang kurang memadai, laboratorium yang tidak lengkap, dan dosen yang terbatas. Ini tentu mengancam kemampuan lulusan untuk bersaing di pasar kerja dan memenuhi standar profesionalisme yang dibutuhkan di dunia farmasi.
Saat ini tercatat terdapat sekitar 295 program studi S1 farmasi yang tersebar di seluruh universitas di Indonesia. Dari sejumlah itu, terdata kurang lebih 90 kampus yang memiliki program studi profesi apoteker. Setiap tahunnya kampus-kampus tersebut total meluluskan apoteker baru lebih dari 10.000.
Jika moratorium dilakukan, ini akan memberi waktu bagi perguruan tinggi yang ada untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka, memperbarui kurikulum supaya lebih relevan dengan perkembangan industri farmasi, dan memperbaiki fasilitas pendukung. Pembaruan kurikulum dan pelatihan dosen, yang kerap terabaikan karena terlalu fokus pada kuantitas, akan sangat meningkatkan kualitas pendidikan farmasi.
Terlalu Banyak Lulusan, Namun Minim Kesempatan Kerja
Kita tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia tengah menghadapi oversupply tenaga farmasi. Setiap tahun, ribuan lulusan farmasi dari berbagai perguruan tinggi berusaha mencari pekerjaan, namun kenyataannya, lapangan pekerjaan yang tersedia di sektor farmasi, baik itu di apotek, rumah sakit, industri farmasi, maupun di lembaga penelitian, belum cukup banyak untuk menampung semua lulusan. Ini menciptakan masalah serius berupa pengangguran dan bahkan underemployment di kalangan tenaga farmasi.
Jika moratorium diterapkan, maka jumlah lulusan yang terproduksi setiap tahun akan lebih terkontrol, memberikan ruang lebih banyak bagi mereka yang telah lulus untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Ini juga memungkinkan dunia industri dan institusi pendidikan untuk lebih menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada, baik dari sisi jumlah maupun kualitas tenaga farmasi yang dibutuhkan.
Kualitas Tenaga Pengajar dan Infrastruktur yang Terbatas
Pendidikan farmasi yang efektif tidak hanya bergantung pada kurikulum yang baik, tetapi juga pada kualitas dosen dan infrastruktur pendukung. Namun, banyak perguruan tinggi yang mengalami kesulitan dalam menyediakan dosen dengan kualifikasi yang memadai, terutama di daerah-daerah yang kurang berkembang. Selain itu, fasilitas praktikum yang memadai, seperti laboratorium yang lengkap dengan peralatan terbaru, sering kali terbatas.
Dengan moratorium, institusi pendidikan farmasi bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas yang ada. Dosen-dosen yang belum memiliki pengalaman industri atau kualifikasi internasional bisa diberikan pelatihan atau kesempatan riset yang lebih banyak, sementara perguruan tinggi juga bisa berinvestasi lebih banyak dalam penyediaan fasilitas yang relevan dan up-to-date.
Kebutuhan untuk Menyesuaikan Kurikulum dengan Perkembangan Industri
Industri farmasi tidak pernah berhenti berkembang. Teknologi baru, seperti farmasi berbasis digital, serta kebutuhan terhadap obat-obatan yang lebih kompleks dan spesifik, mengharuskan tenaga farmasi untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih adaptif. Namun, beberapa program studi farmasi di Indonesia masih menggunakan kurikulum yang sangat tradisional dan kurang relevan dengan perkembangan tersebut.
Moratorium memberi kesempatan bagi para pemangku kebijakan dan akademisi untuk memperbaharui kurikulum pendidikan farmasi, menyelaraskannya dengan tren global, dan memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu dasar, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan dalam industri farmasi masa kini. Kurikulum yang lebih fokus pada riset, farmasi klinis, dan penggunaan teknologi terbaru akan sangat membantu mempersiapkan tenaga farmasi yang kompeten di era digital.
Peningkatan Pengawasan terhadap Program Studi Farmasi
Tanpa moratorium, perguruan tinggi akan terus membuka program studi farmasi dengan kurangnya pengawasan terhadap kualitas pengajaran dan keberlanjutan kurikulum. Hal ini bisa menyebabkan program studi farmasi menjadi komoditas pendidikan yang semata-mata bertujuan untuk menarik calon mahasiswa tanpa memperhatikan kualitas pendidikan itu sendiri.
Moratorium akan memberi kesempatan bagi pemerintah dan badan akreditasi untuk lebih fokus melakukan pengawasan terhadap program-program studi farmasi yang ada. Akreditasi yang lebih ketat dan evaluasi yang lebih mendalam akan meningkatkan standar pendidikan di bidang farmasi.
Solusi Sementara untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Bukan berarti moratorium adalah solusi permanen. Moratorium pendidikan tinggi farmasi bukan untuk menghentikan sepenuhnya pengembangan pendidikan farmasi, tetapi untuk memberi waktu supaya perbaikan dapat dilakukan. Moratorium adalah langkah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pendidikan yang ada dan memastikan bahwa program studi farmasi yang ada betul-betul mampu menghasilkan lulusan yang siap pakai, bukan hanya memenuhi angka statistik lulusan.
Jika moratorium ini diterapkan dengan bijaksana, kita bisa berharap akan ada lonjakan kualitas pendidikan farmasi di Indonesia. Selama moratorium berlangsung, upaya perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan industri dan kebutuhan tenaga farmasi di masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga setelah moratorium berakhir, kita dapat memiliki tenaga farmasi yang benar-benar berkualitas dan siap menghadapi tantangan global.
Dengan demikian, moratorium pendidikan tinggi farmasi di Indonesia adalah langkah yang perlu dipertimbangkan serius. Meskipun ini mungkin terasa menyulitkan bagi beberapa pihak, moratorium dapat membuka peluang untuk melakukan perbaikan besar dalam kualitas pendidikan farmasi di Indonesia. Dengan lebih fokus pada kualitas daripada kuantitas, kita dapat memastikan bahwa lulusan farmasi yang dihasilkan tidak hanya banyak, tetapi juga berkualitas dan siap menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

