Kilas

LAZ Nur Hidayah Resmi Terima Izin Operasional sebagai LAZ Kota

×

LAZ Nur Hidayah Resmi Terima Izin Operasional sebagai LAZ Kota

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nur Hidayah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebagai LAZ Kota dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), di Aula NHCC Surakarta.

SK diserahkan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Imam Buchori, S.Ag., M.Si., kepada Ketua Yayasan Nur Hidayah Surakarta, Ustadz H. Heri Sucitro, S.Pd., disaksikan pejabat Kemenag Provinsi dan Kota Surakarta.

Ketua Yayasan Nur Hidayah, Ustadz H. Heri Sucitro, menyatakan komitmen lembaga untuk mematuhi aturan perundang-undangan dan syariat Islam dalam pelaksanaan operasional.

“Kami bersyukur atas turunnya SK Izin Operasional LAZ Nur Hidayah sebagai LAZ Kota. Kami mohon bimbingan dari Kemenag agar LAZ Nur Hidayah terus berkembang dan menjadi lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

H. Imam Buchori mengapresiasi langkah LAZ Nur Hidayah yang dinilai tertib dalam mengurus izin operasional meski melalui proses panjang, mulai dari administrasi hingga sarana prasarana.

“Kita berharap semoga LAZ Nur Hidayah terus mendukung program-program Kemenag dan berkolaborasi dalam pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan umat, khususnya di Kota Surakarta,” pesannya.

Dengan terbitnya SK ini, LAZ Nur Hidayah resmi memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan program pengelolaan zakat di tingkat kota sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  PMR SDIT Harapan Bunda 2 Purwokerto Ikuti Jumbara Mula XXXI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *