BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melaksanakan Pilkada meskipun hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal ini disampaikan oleh pengamat politik, Ahmad Sabiq ke banyumasmedia.com, Kamis (5/9/2024). Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada, KPU tetap berkewajiban menyelenggarakan proses pemilihan walaupun terdapat calon tunggal.
“Secara politik, Pilkada dengan calon tunggal memang tidak ideal dan kerap dianggap sebagai pemborosan anggaran. Namun, dari sisi aturan dan tata kelola pemilu, KPU tidak memiliki opsi untuk membatalkan Pilkada hanya karena ada satu calon,” ungkap Ahmad Sabiq.
Ia menambahkan, KPU harus menjamin proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU tidak bisa meniadakan Pilkada hanya karena alasan efisiensi anggaran. Tugas KPU adalah memastikan pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung,” jelasnya.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun, juga menegaskan hal yang sama. Ia menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada.
“KPU sudah melaksanakan tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga nanti penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September,” jelas Rofingatun.
Ia juga menambahkan, terkait anggaran, akan ada penyesuaian mengingat hanya terdapat satu pasangan calon dan kolom kosong pada surat suara.
“Soal anggaran tentu akan ada penyesuaian terkait pasangan calon dan kolom kosong,” imbuhnya.
Dengan demikian, meskipun ada anggapan bahwa Pilkada dengan calon tunggal kurang efektif, KPU harus tetap menjalankan tahapan pemilihan sesuai prosedur yang ditetapkan. [asr]