Kilas

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

×

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
sumber foto.kpk.go.id

BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SAD dengan menginstruksikan Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III agar mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dalam prosesnya, ditetapkan target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.

Perangkat daerah yang belum menyetorkan dana kemudian ditagih melalui para Asda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga 13 Maret 2026.

Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di kediaman seseorang berinisial FER.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  KPK Lantik Tiga Deputi Baru: Perkuat Orkestrasi dan Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Selain itu, KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menjaga integritas jabatan serta tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal.

Karena itu, menjauhi praktik permintaan maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.[asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *