Kilas

KPK Ingatkan BUMN Jangan Gunakan Business Judgement Rule untuk Menutupi Korupsi

×

KPK Ingatkan BUMN Jangan Gunakan Business Judgement Rule untuk Menutupi Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai alasan untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perlindungan hukum dalam prinsip BJR hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan perusahaan dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan monitoring perbaikan sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

“Ini bagian dari pencegahan pascapenindakan. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” ujar Setyo.

Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang pernah tersangkut perkara korupsi, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, serta PT Perkebunan Nusantara I.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan KPK agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Setyo menilai upaya pencegahan korupsi di BUMN perlu dimulai dari pembenahan internal perusahaan, termasuk pada posisi-posisi strategis dan perbaikan tata kelola organisasi.

Menurutnya, dua prinsip penting yang harus diperkuat adalah transparansi dan akuntabilitas.

“Transparansi bisa diperkuat dengan pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis lebih terbuka. Jika sejak awal sudah dipublikasikan, akuntabilitas akan lebih mudah dijaga,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan, praktik korupsi di korporasi biasanya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, tetapi melalui rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

Ia menekankan bahwa keputusan bisnis harus diambil secara netral, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan ketimpangan informasi.

BACA JUGA  2026, Jateng Fokus Teguhkan Posisi sebagai Penumpu Pangan Nasional

“Setiap proses harus berjalan secara imparsial dan bebas benturan kepentingan,” tegasnya.

Tiga Kerawanan Tata Kelola BUMN

Berdasarkan kajian KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yaitu:

  • hilangnya netralitas dalam proses bisnis,
  • penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR,
  • serta inkonsistensi integritas pada posisi strategis.

Ketika kondisi tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) di dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan dengan baik.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi sejumlah BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem dari KPK.[asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *