KilasPendidikan

Kemendikdasmen Umumkan Mekanisme Akses dan Distribusi Hasil TKA 2025

×

Kemendikdasmen Umumkan Mekanisme Akses dan Distribusi Hasil TKA 2025

Sebarkan artikel ini
foto kemendikdasmen

BANYUMASMEDIA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 melalui mekanisme resmi dan berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.

Hasil TKA disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.

Satuan pendidikan telah dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas serta nilai TKA setiap murid yang mengikuti asesmen. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi kebenaran data sebelum hasil tersebut dicantumkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan disampaikan kepada murid.

Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dijadwalkan mulai dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing pada awal Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pengumuman hasil TKA dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun sertifikat hasil TKA baru diterima murid pada awal Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid lebih awal melalui DKHTKA yang telah diverifikasi. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan valid.

BACA JUGA  Cegah Stunting, Poltekkes Kemenkes Semarang Gelar Penyuluhan Cara Pembuatan Disinfektan Alami

Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Toni juga menegaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran.

“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi. Informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional juga telah disiapkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Laman tersebut memuat informasi capaian nasional maupun provinsi hasil TKA 2025 untuk setiap mata pelajaran.

Melalui pelaksanaan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pengambilan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.[asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *