HikmahRamadan

Bolehkah Zakat Fitri Dibagikan Setelah Idulfitri? Ini Penjelasannya

×

Bolehkah Zakat Fitri Dibagikan Setelah Idulfitri? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
unplash.com

BANYUMASMEDIA.COM – Zakat fitri merupakan ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, zakat fitri juga berfungsi membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas dalam pengelolaan zakat: apakah zakat fitri harus langsung dibagikan pada hari raya, atau boleh disalurkan setelah Idulfitri oleh amil?

Mengutip penjelasan yang dimuat di laman muhammadiyah.or.id, dalam fikih zakat terdapat perbedaan antara waktu pembayaran zakat oleh muzakki dan waktu distribusi oleh amil.

Zakat Dibayarkan Sebelum Salat Id

Bagi muzakki atau orang yang menunaikan zakat, zakat fitri dianjurkan untuk dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi Abdullah bin Umar.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim dan memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.

Ketentuan ini bertujuan agar zakat fitri dapat segera dimanfaatkan oleh fakir miskin pada hari raya.

Tanggung Jawab Berpindah ke Amil

Namun, setelah zakat fitri diserahkan kepada amil atau lembaga pengelola zakat, tanggung jawab penyalurannya berpindah kepada pihak pengelola tersebut.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang terlilit utang, hingga ibnu sabil.

Selama zakat tersebut belum sampai kepada para mustahik, maka zakat itu masih menjadi amanah yang berada dalam tanggung jawab pengelola zakat.

BACA JUGA  Muharram: Syahrullah dan Awal Tahun yang Mulia

Distribusi Bisa Memerlukan Waktu

Dalam praktik pengelolaan zakat modern distribusi zakat tidak selalu dapat dilakukan dalam satu hari. Hal ini karena pengumpulan zakat sering terjadi dalam jumlah besar menjelang Idulfitri. Sementara proses pendataan mustahik, pengiriman bantuan, hingga distribusi ke berbagai wilayah membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Karena itu, selama muzakki telah menyerahkan zakat fitrinya kepada amil sebelum salat Id, maka kewajiban zakatnya dianggap telah gugur.

Boleh Disalurkan Setelah Hari Raya

Dalam kondisi tertentu, penyaluran zakat oleh amil dapat dilakukan setelah Idulfitri, bahkan dalam rentang waktu yang lebih panjang. Hal tersebut tetap diperbolehkan selama zakat benar-benar sampai kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa syariat zakat tidak hanya mengatur kewajiban individual, tetapi juga memberi ruang bagi pengelolaan sosial yang lebih terorganisasi dan realistis, selama amanah zakat tetap dijaga dan disalurkan kepada pihak yang berhak.[asr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *