Daerah

KAWALI Desak Pemerintah Buka Data Perusahaan Terkait Banjir Bandang Guci

×

KAWALI Desak Pemerintah Buka Data Perusahaan Terkait Banjir Bandang Guci

Sebarkan artikel ini

BANYUMASMEDIA.COM – Tegal, Jawa Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Jawa Tengah, Musbiyanto yang akrab disapa Kang Bie, menyoroti bencana banjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, sebagai dampak serius dari kerusakan lingkungan, khususnya rusaknya tutupan hutan akibat deforestasi masif.

Menurut Kang Bie, bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan merupakan kombinasi antara kondisi geologi yang labil, iklim basah dengan curah hujan ekstrem, serta aktivitas manusia di kawasan perbukitan dan lereng yang telah merusak hutan. Kondisi ini menyebabkan tanah kehilangan daya ikat sehingga mudah terbawa aliran air saat hujan deras dan memicu banjir bandang.

“Aktivitas di kawasan bukit dan lereng yang merusak hutan dan terbukti memicu banjir besar merupakan kejahatan lingkungan serius. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi harus diproses melalui ranah hukum pidana agar ada efek jera,” tegas Kang Bie dalam keterangan rilisnya Senin (5/1/2026).

Ia mendesak pemerintah untuk membuka data serta mengungkap identitas perusahaan atau pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana, khususnya di kawasan wisata Guci dan wilayah Jawa Tengah secara umum. Menurutnya, pemerintah harus tegas menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi berat agar tidak dicap melakukan pembiaran atau bahkan menjadi bagian dari perusakan lingkungan.

Kang Bie mengingatkan bahwa tindakan perusakan hutan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda. Selain itu, pejabat pemerintah yang lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) juga dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana, tergantung pada dampak dan tingkat kelalaiannya.

BACA JUGA  Satpol PP Banyumas Peringati HUT dengan Apel Kesiapsiagaan dan Aksi Sosial untuk Masyarakat

“Sanksi administratif bagi aparatur sipil negara telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, namun dalam kondisi tertentu, kelalaian yang berdampak luas juga bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, KAWALI menekankan pentingnya rekonstruksi pascabencana sebagai bagian wajib dalam penanganan bencana alam. Rekonstruksi tidak hanya mencakup pembangunan kembali infrastruktur, sarana, dan prasarana, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

“Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan tata kelola kawasan hutan. Jangan sampai kebijakan ke depan kembali ditunggangi kepentingan sempit dan deal-deal kelompok tertentu yang berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana,” pungkas Kang Bie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *