BANYUMASMEDIA.COM – Purwokerto, Menindaklanjuti Surat Terbuka kami, tertanggal 20 Mei 2024, yang dikaitkan dengan Rapat Pendahuluan Kajian Evaluasi BUMD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Banyumas yang diinisiasi oleh
BAPPEDALITBANG yang diselenggarakan pada (6/6/2024) bertempat di Smart Room Graha Satria, tidak mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah dirapatkan dinas terkait dengan kata depan pendahuluan, berati ada lanjutan.
Kami dari Satria Legal Watch (SLC) berpendapat dengan tujuan yang unggul dan sebuah kecerahan, yaitu untuk menyikapi peran kebijakan publik untuk mengevaluasi kinerja BUMD dengan prinsip penerapan tata kelola Good Corporate Goverenance (GCG) pada BUMD dilingkungan Kabupaten Banyumas menuju kepercayaan para stakeholder, vide : UU No.23/2014 pupuler disebut Hukum Pemda dan PP No.54/2017 tentang BUMD merupakan acuan utama mengelola BUMD;
Dari penjelasan diatas jelas bahwa kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan oleh Pemkab Banyumas, jika cita-cita Pemkab Banyumas adalah memberdayakan good government hingga good governannce (Kebijakan Publik berdasarkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), kebijakan publik adalah seluruh termasuk mengundang pihak luar dijadikan konsultan untuk mencapai “ tempat tujuan”
tersebut.
Dalam setiap Kabupaten/Kota, pasti ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda pemikiran tentang arah dan kebijakan yang dipilih untuk mencapai tujuan bersama. Disini kita bersuara dengan nilai-nilai yang berbeda dari setiap leader dalam pemerintahan.
“Pertanyaannya adalah, apakah ada satu benang merah untuk acuan bersama mengundang Tim Konsultan PT. Indotama Mahesa Karya melakukan kajian evaluasi terhadap BIJ dan Perumda Pasar Satria yang sudah pailit menjadi sehat kembali?,”
Kebijakan adalah kompas untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Kebijakan sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu kebijakan harus cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu
cara yang mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan permasalahan dua BUMD dimaksud, sehingga sebuah kebijakan harus disusun setelah meneliti data dan menyusunnya dengan cara-cara yang ilmiah, bukan ugal-ugalan, meminjam kredo Perum Pegadaian, yaitu ‘Menyelesaikan Masalah Tanpa Membuat Masalah’ (baru).
Istilah ini belum
lagi kita plesetkan dalam bentuk pernyataan “Mohon pendapat dari Tim Konsultan”, yang berarti, Pemkab Banyumas minta dibuat penyimpangan otoritatif dari pelaksana kebijakan,
kebijaksanaan bukanlah hal yang bijaksana, bukan?
Pertanyaan yang selalu harus kita tarik ulang adalah, apakah mengundang Tim Konsultan dari pihak luar mempunyai dua nilai luhur tersebut: cerdas dan bijaksana? Oleh karena pada akhirnya, apapun strategi yang dipilih oleh Pemkab Banyumas, apapun reinvensi yang dipilih-termasuk reinvensi itu sendiri.
Faktor kunci kemudian adalah
resources keprofesionalan pemerintahan. Arti penting ini kami kaitkan dengan konsep yang diikonkan oleh Sidney Low (dikutip Soedarsono, 2002) sebagai government by amateurs, pemerintahan yang diselenggarakan oleh para amatir.
Manifestasi dari government by amateurs ini adalah diperkuat menjadikan pihak luar sebagai konsultan untuk kajian evalusi BUMD yang telah pailit, serta perundangan dari arah terbalik atau langkah surut pembentuk kebijakan.
“Pada hemat kami, Pemkab
Banyumas mengambil kebijakan publik (sebagai mekanisme respons tuntutan
masyarakat) yang tidak sesuai dengan tuntutan yang muncul tersebut. Oleh sebab itu, gagal lah semua, Dinas yang terkait dengan kebijakan publik. Ini adalah dosa yang akan ditanggung secara teknis, Dinas terkait berdosa kepada kebijakan itu sendiri, kepada masyarakat Banyumas yang menjadi pemilik saham di-Kedua BUMD, dan kepada Tuhan yang memberikan amanah untuk memimpin Banyumas,”
Selanjutnya, karena Pemkab Banyumas pada kondisi yang turbulen, supaya tidak senantiasa berubah, tetapi yang kuat terimplementasikanya nilai-nilai dan praktik good governance di satu sisi, dan
perkembanganya kebijakan publik yang unggul, termasuk untuk hadir dalam
menyelesaikan 2 (dua) BUMD yang bermasalah dengan laporan keuanganya, dan juga bermasalah secara hukum, terutama, Perumda Pasar Satria ada unsur pidana sebagai delik materil.
Berikut di bawah ini sebagai dasar BAB II Surat Terbuka dengan lima alasan sebagai berikut:
- Bahwa menggunakan Tim Konsultan dengan kata depan Pendahuluan Kajian Evaluasi ke-2 BUMD (BIJ & Perumda Pasaria) adalah sia-sia belaka dan hamburkan uang negara tak berguna. Artinya pendahuluan berarti ada lanjutan, sebab itu hentikan rencana yang sama
sekali tidak strategis, karena keduanya telah nyata-nyata mati-suri (pailit), sudah tidak ada pilihan lain (solusi) untuk disehatkan, tidak bisa dibina lagi, kecuali dibinasakan.
Mengingat, untuk Perumda Pasar Satria, Ruang Lingkup Usaha, seperti manarik retribusi pasar (daerah) sudah diambil alih oleh Disperindag karena kewenangan ada di OPD tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 PP No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriubsui Daerah;
- Bahwa Perumda Pasar Satria membuka usaha Anak Perushaan bernama : Toko Wande Satria di : Jl. Gelora Indah I No.9 B-C Arcawinangun dengan anggaran belanja kurang lebih antara 300-500 juta, dan belanja modal 2 (dua) unit Mobil R 9041 FS (Avanza) untuk kepentingan pribadi Kabag Bisnis dan Perdagangan R 1196 GR (X Pander) untuk kepentingan pribadi Direktur, tanpa pesetujuan dan Perbup Banyumas selaku Kuasa
Pemilik Modal (KPM).
Dari sini ditaksir kerugian keuangan Negara kurang lebih 1 M. Dan /atau telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD untuk kepentingan pribadi, vide (Ps.5 & 34 Perda No.5/2019 ttg Perumda Pasar Satria)
- Pengakuan : Dalam rapat yang diselenggarakan oleh Bappeda-Litbang, keterangan oleh Inspektorat, “sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diakui di hadapan forum bahwa tidak diterima di rekening Kas Umum Daerah, atau diterima oleh OPD terkait
dari pendapatan Perumda Perumda Pasar Satria dalam 5 (lima) tahun berturut-turut untuk memenuhi kewajiban.
Dengan demikian, pengakuan pendapatan oleh Perumda selama 5 tahun berjalan dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) tertentu di Purwoketo selama itu dalam perspektif akuntansi pendapatan adalah sebuah kebohongan publik terhadap pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati selaku KPM.
Apalagi dalam penilaian/tinjauan Akuntansi Pemda berbasis Akrual (akuntansi pendapatan), laporan
keuangan kepada Bupati di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atu palsu, baik triwulan maupun tahunan yang tampak dari luar seolah-olah benar karena berisikan laba, padahal faktanya rugi (bertentangan dengan yang sebenarnya). Yang demikian ada unsur dan klasifikasi bentuk pemalsuan dokumen, vide (Pasal 263 KUHPidana).
- Berikut, mengajak para birokrat sejati se-Kabupaten Banyumas untuk menghening diri dan masuk ke sisi-sisi terdalam dari keberadaan masing-masing dalam proses. Dari ini kita dengan mudah akan sampai pada sebuah kecerahan, karena kebijakan publik adalah ukuran dari kinerja pemerintahan. Pemerintah yang unggul, dicerminkan dari kualitas kebijakan publik yang dibuat-dan dilaksanakannya;
- Sementara, menggunakan jasa konsultan, bukanlah kebijakan publik yang memberikan harapan kepada seluruh warga Banyumas dapat memasuki hari esok lebih baik dari hari gelar rapat kajian evaluasi lanjutan berikutnya. Tidak lain, Di dalamnya kita berbicara tentang kebijakan yang memberdayakan hingga good govemance.
Namun, inti dari kesemuanya adalah apakah kebijakan menggunakan jasa konsultan untuk mengkaji dan
mengevaluasi ke-2 BUMD yang telah merugikan keuangan Negara memberikan kita harapan untuk selamatkan perusahaan daerah yang pailit ? Jika tidak, katakan saja Pemberi Harapan Palsu (PHP).